Ini Jawaban KPK Atas Gugatan Praperadilan Asrun

Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkam bahwa penangkapan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Asrun telah sesuai prosedur. Hal itu didasari dari proses penyelidikan, KPK mendapatkan fakta-fakta indikasi penerimaan hadiah atau janji oleh mantan Wali Kota dua periode tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Febri menjawab sidang pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Safarullah dalam praperadilan yang digelar pada Senin (16/4/2018) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun isi gugatan tersebut yakni menyatakan bahwa tindakan KPK membawa Asrun merupakan tindakan yangmelanggar hukum dan HAM. Penetapan tersangka calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ini juga dianggap tidak sah karena belum ditemukannya dua alat bukti yang sah. Selain itu penahanan terhadap kliennya tidak sah karena penetapan sebagai tersangka tidak sah.

(Baca Juga : PH Asrun dan ADP Pertimbangkan Ajukan Praperadilan)

“Atas alasan permohonan praperadilan tersebut, jawaban yang disampaikan KPK hari ini yakni kami selaku termohon melakukan tangkap tangan terhadap tersangka yang didasari sprindik tanggal 24 November 2017,” kata Febri, Selasa (17/4/2018).

Pihaknya juga mengatakan, tindakan KPK membawa Asrun merupakan tindakan sah dan berdasar atas hukum. Hal ini terkait dengan pasal 1 angka 19 KUHAP tentang definisi tertangkap tangan

“Bahwa sesuai pasal 18 ayat (2) KUHAP dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan,” terang mantan aktivis anti korupsi ini.

Sementara dalil yang disampaikan pemohon bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan proses penyidikan dan bukan penyelidikan adalah keliru dan tidak beralasan. Sesuai Pasal 6 UU KPK bahwa KPK mempunyai tugas melakukn lid, dik, tut. Yang lebih lanjut diatur dalam pasal 39 ayat (1) UU KPK.

Lembaga anti rasuah ini juga menegaskan jika penahanan terhadap Asrun adalah tindakan sah dan berdasar hukum. Asrun tertangkap tangan bersama-sama pihak lainnya dan telah dilakukan pemeriksaan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penahanan.

“Sesuai pasal 21 KUHAP, penyidik telah melakukan penahanan terhadap pemohon dengan telah memenuhi syarat penahanan subyektif terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui bahawa KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Keempat tersangka tersebut yakni Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP), calon Gubernur Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Namun dari empat tersangka hanya Asrun yang mengajukan praperadilan di PN Jaksel. (B)

 


Ŕeporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini