ZONASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan mosi tidak percaya kepada Dewan Pers karena dinilai berpihak dalam mengakomodir usulan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) untuk mengubah perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Ketua PWI provinsi Sultra Sarjono menyatakan, usulan perubahan HPN merupakan upaya pengaburan luhurnya perjuangan Pers Indonesia, melukai nilai perjuangan organisasi PWI yang telah ikut berjuang dimasa-masa merebut kemerdekaan bangsa ini.
“Ini merupakan pernyataan sikap PWI se Sultra setelah dilakukan rapat pada hari Selasa (17/4/2018) malam di Kendari menyikapi usulan AJI dan IJTI yang ingin mengubah waktu peringatan HPN,” kata Sarjono, Rabu (18/4/2018).
Sarjono juga menyebut, pihak yang mengusulkan perubahan tanggal HPN, sama dengan “kacang yang lupa kulitnya”.
Penolakan atas usulan dua organisasi profesi kewartawan itu, menurut Sarjono didasari atas perjuangan masyakarat Pers untuk negeri ini sejak zaman kemerdekaan bahkan jauh
sebelum itu, telah ditunjukkan para pendahulu pers di Indonesia.
Kemudian, tanggal 9 Februari telah melekat sebagai HPN berdasarkan Kepres Nomor 5 Tahun 1985 tanggal 23 Januari 1985 jauh hari sebelum lahirnya undang-undang Pers Nomor 40
tahun 1999, yang mana semangat mendorong lahirnya UU Pers diprakarsai
pendahulu pers tersebut.
Dalam pernyataan bersama Dewan Kehormatan PWI Sultra itu, juga mendesak dilakukan revisi statuta Dewan Pers agar kuota keanggotaan proporsional, yakni 1 (satu) anggota mewakili 1000 wartawan.
Selanjutnya, mendesak PWI Pusat mengusulkan verifikasi ulang konstituen dewan pers dan mempersilahkan organisasi AJI dan IJTI untuk merayakan sendiri hari jurnalis sesuai
keyakinan mereka. (*)