ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang divonis 12 tahun. Jaksa KPK telah mengajukan banding dan mendaftarkannya pada Selasa (3/4/2018).
“Sementara memori banding akan disampaikan menyusul,” kata Juru Bicara KPK Febri Diyansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Kamis (19/4/2018).
Beberapa alasan KPK mengajukan banding yakni pembuktian jaksa terkait tuntutan jaksa yaitu pasal 2, majelis hakim memutus berdasar pasal 3 UU Tipikor. Selain itu putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
Padahal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang diterbitkan oleh Nur Alam sewaktu menjabat menjadi Gubernur Sultra telah menyebabkan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan sebesar Rp2,7 triliun setelah dihitung oleh KPK.
Berita Terkait : Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
“Jaksa juga memasukkan terkait putusan pidana yang bersangkutan, meski hakim telah memutus 2/3 dari tuntutan jaksa (tuntutan 18 tahun, diputus 12 tahun),” lanjut Febri.
Di pihak lain penasehat hukum Nur Alam Didi Supriyanto mengatakan telah mengajukan banding sejak awal.
“Banding sudah didaftarkan pada 3 April 2018. Sekarang kami sedang menunggu putusan hakim sambil menyiapkan memori banding,” ujar Didi saat dihubungi melalui layanan WhatsApp.
Nur Alam sendiri memang telah mengajukan banding dalam persidangan usai mendengarkan putusan majelis hakim Tipikor beberapa waktu lalu. Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp1 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
“Semoga yang mulia dapat memahami rasa keadilan yang juga patut dipertimbangkan kepada saya sebagai salah satu dari aparatur negara yang telah mendedikasikan diri buat bangsa dan negara sekaligus usaha untuk melakukan pembenahan, meskipun dalam putusan saya sudah mendengarkan bahwa pembelaan kami ditolak,” ungkap Nur Alam dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu malam (28/3/2018). (A)