Selain Banding, KPK dan Kubu Nur Alam Masih Berpolemik Soal Ahli Lingkungan

vonis nur alam
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Selain sama-sama mengajukan banding, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kubu Nur Alam masih berpolemik soal ahli lingkungan. Sebelumnya pihak Nur Alam telah menggugat saksi ahli lingkungan KPK Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong.

Tim pembela Nur Alam menganggap ahli lingkungan tersebut tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara, khususnya dalam kasus izin pertambangan yang menjerat kliennya.

“Pak Nur Alam sebagai pribadi memiliki hak konstutusional untuk mengajukan gugatan manakala dirugikan secara moril atau materil,” kata penasehat hukum Nur Alam, Didi Supriyanto saat dikonfirmasi Kamis (19/4/2018).

Ia menuturkan atas laporan ahli Basuki Wasis yang telah menilai adanya kerugian lingkungan sebesar Rp3,3 triliun dijadikan salah satu dasar penetapan Nur Alam menjadi tersangka korupsi.

“Saat persidangan terungkap beberapa kekeliruan dalam menghitung yakni Basuki Wasis menghitung atas dasar hutan konservasi yang ditambang sehingga pemulihannya dikalikan 100 tahun padahal yang ditambang kawasan Areal Penggunaan Lain (APL),” lanjut Didi.

Selain itu Basuki menghitung berdasarkan aturan tentang galian C, padahal nikel termasuk galian A, serta menghitung kerusakan tanah dengan biomasa, padahal itu untuk menghitung area perkebunan bukan pertambangan.

(Berita Terkait ; KPK dan Nur Alam Sama-Sama Ajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun)

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya akan memberikan dukungan dan pendampingan terhadap ahli lingkungan yang digugat oleh Nur Alam

“Jangan sampai ini jadi preseden buruk ke depan ketika ahli yang memberikan keterangan di persidangan digugat atau dilaporkan pidana atau tindakan lain,” kata Febri.

Sebab hal ini dapat beresiko menimbulkan kekhawatiran atau rasa takut untuk memberikan keterangan.

Seperti diketahui bahwa majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Hakim menyatakan bahwa Nur Alam melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nur Alam terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang berada di Kabupaten Buton dan Bombana.

Sementara terkait kerusakan lingkungan oleh ahli Basuki Wasis, hakim menilai hal tersebut bukanlah kerugian negara sehingga harus dikeluarkan dari perkara ini. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini