ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membantu untuk mencari buronan dari dua perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Komitmen ini merupakan hasil koordinasi penanganan perkara korupsi antara Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK dan Kejati Sultra yang digelar di Kantor Kejati Sultra hari ini, Kamis (19/4/2018).
“Dari perkara yang dibahas, ada dua perkara yang terkendala dan tidak dapat dilakukan eksekusi karena terpidananya melarikan diri,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak Zonasultra di Jakarta.
Dua perkara tersebut yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyimpangan dalam pengadaan kendaraan bermotor roda empat pada Sekretariat Daerah provinsi Sultra tahun anggaran 2008. Perkara tersebut telah inkracht sejak tahun 2014 dengan terpidana atas nama CL (Chandra Liwang).
“Perkara satunya adalah TPK penyimpangan proyek pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap II dan III tahun 2010 dan 2011,” lanjut mantan aktivis anti korupsi ini.
Perkaranya telah inkracht berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2701K/Pid.Sus/2016 tanggal 31 Juli 2017 demgan terpidana atas nama HSD (H. Sio Dinar). Oleh sebab itu KPK akan memberi bantuan dan memfasilitasi dalam rangka pencarian kedua buronan terpidana (DPO) tersebut.
Dalam pertemuan KPK bersama para Asisten Kejati Sultra dan para Kajari yang dipimpin oleh Asdatun Kamari mewakili Kajati ini mereka membahas penanganan perkara korupsi dari tahun 2010 hingga tahun 2018.
Dari hasil pembahasan tersebut, ada sekitar 90 perkara yang menurut tim telah berjalan dengan baik. Sebagian besar bahkan telah berkekuatan hukum tetap dan beberapa perkara lainnya yang masih dalam proses pemberkasan.
Sebelumnya, KPK juga melakukan supervisi atas sejumlah perkara yang sedang ditangani Polda Sultra. (A)