ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan hasil putusan KPU RI tentang pemetaan daerah pemilihan (Dapil) di daerah itu telah dirubah menjadi lima dapil yang dirubah nama menjadi Bombana satu hingga Bombana lima.
Koordinator Devisi Teknis KPU Bombana Agus Salam menilai, putusan KPU RI terkait pemetaan lima dapil ini merupakan penyetaraan atau penyeimbangan kursi. Pada saat Bombana masih menyandang tiga dapil, terdapat dapil yang memiliki sedikit kursi dan di lain dapil mencapai lebih dari 10 kursi.
“Sebenarnya dua opsi ini sangat relevan untuk pemetaan dapil di Bombana karena kedua-duanya memenuhi syarat sebagaimana yang ada dalam tujuh prinsip pemetaan. Hanya saja KPU menilai ada unsur penyetaraan kursi yang selama ini masih dianggap pincang dan masih di bawah 12 kursi. Putusan lima dapil ini menjadi rujukan bagi kami dan setiap pencalonan anggota parpol menuju kursi DPRD Bombana,” kata Agus Salam di Rumbia, Selasa (24/4/2018).
Agus Salam menyebutkan tujuh prinsip pemetaan yakni kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; proporsionalitas dengan maksud memperhatikan kesetaraan alokasi kursi
dapil dan tetap terjaga perimbangannya; integritas wilayah yang artinya beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi dapil harus saling berbatasan dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah.
Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Keenam, kohesivitas dalam artian penyusunan dapil memperhatikan aspek sejarah kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas dan ketujuh kesinambungan dalam artian penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil di tahun 2014. Kecuali pada alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh partai politik dan seluruh elemen yang berkepentingan. Kendati, putusan lima dapil itu tentunya tidak semua memenuhi kepentingan elemen.
“Pastilah ada yang kecewa atas putusan ini. Hanya saja, semua harus mampu menyesuaikan dan mengikuti semua putusan dari pusat. Makanya melalui pertemuan itu semua parpol sudah harus mempersiapkan diri serta strategi untuk para calon menduduki kursi di DPRD Bombana melalui lima dapil yang ada,” ungkapnya.
Agus Salam menyebutkan, ada dua opsi yang telah diajukan sebelumnya yakni opsi pertama dengan tiga dapil meliputi dapil Rumbia dengan total sembilan kursi, Poleang dengan jumlah 11 kursi dan Kabaena sebanyak lima kursi
Sementara di opsi kedua, setelah ada putusan KPU RI dirubah menjadi lima dapil termasuk perubahan nama menjadi Bombana satu, dua, sampai Bombana lima.
Bombana satu dengan jumlah lima kursi meliputi: Kepulauan Masaloka Raya, Mata Olea, Rumbia dan Rumbia Tengah. Lalu, Bombana dua yang terdiri dari lima kursi yakni Kecamatan Poleang Selatan, Poleang Tenggara, Poleang Timur, dan Poleang Utara.
Sementara Bombana tiga meliputi enam kursi yaitu Kecamatan Poleang, Poleang Barat, Poleang Tengah dan Tontonunu. Lalu Bombana Empat dengan jumlah empat kursi yaitu Kecamatan Lantary Jaya, Mata Usu, Rarowatu dan Rarowatu Utara. Dan Bombana lima dengan total lima dapil meliputi Kabaena, Kabaena Barat, Kabaena Tengah, Kabena Utara, Kabaena Selatan dan Kabaena Timur. (B)