ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif tak kunjung digelar. DPRD Buton juga tak kunjung melakukan sidang paripurna pemberhentian Samsu Umar Abdul Samiun hingga akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil alih.
“Hari ini Pemprov melalui PJ sedang menangani hal ini. Kita beri waktu dulu prinsipnya,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Sumarsono meyakini Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi yang saat ini tengah menjabat PJ Gubernur Sultra dapat menyelesaikan persoalan pelantikan Bupati Buton definitif.
“Dalam hal ada situasi kemacetan di dalam Kabupaten/Kota maupun Provinsi maka pemerintah pusat bisa ambil alih,” lanjut Sumarsono.
Ia menegaskan, tidak perlu khawatir terkait pelantikan La Bakry. Pasalnya jika memang Pemprov Sultra tidak dapat menyelesaikan pelantikan Bupati Buton definitif maka akan diambil alih oleh Kemendagri.
“Sistem kekuasaan dalam Otda itu kekuasaan bisa ditarik di atas. Kita beri waktu dulu lah pada Pemprov,” tutupnya.
Sebelumnya Teguh telah meminta DPRD Buton untuk segera manggelar rapat paripurna untuk memberhentikan Umar Samiun sebagai bupati non aktif di daerah itu. Permintanaan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi Teguh Setyabudi ke Mentri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan sudah menerima surat Mendagri perihal keputusan tentang pemberhentian Umar Samiun.
Plt. Bupati Buton La Bakry seyogyanya akan menggantikan bupati non aktif Umar Samiun yang divonis 3,9 tahun oleh penggadilan Tipikor Jakarta tahun lalu lantaran terlibat kasus suap dengan mantan hakim Ketua MK Akil Muchtar. (A)