ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan seluruh pimpinan SKPD di lingkup pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Kamis (26/4/2018) di ruang pola kantor tersebut.
Kegiatan ini merupakan sosialisasi tentang pendampingan E-Filing Aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara di Pemkot Kendari.
Tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK diwakili Olivia Kartika mengatakan, sistem baru ini mempermudah pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Dikatakan, E- Filling adalah aplikasi pelaporan harta kekayaan berbasis web yang dapat diakses di alamat www.elhkpn.kpk.go.id sehingga nantinya data yang diinput secara otomatis akan tersimpan dalam server KPK.
“Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara tidak lagi kirim surat ke KPK, tapi tinggal mengisi di kantor masing-masing,” kata Olivia usai acara sosialisasi.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi terkait E-Filling para penyelenggara negara bisa mengisi dengan benar pelaporan harta kekayaan. Tidak hanya itu, Olivia juga menekankan agar para penyelenggara negara secepat mungkin untuk mengisi pelaporan harta kekayaan untuk tahun 2018 ini.
Ditanya terkait kendala yang dihadapi KPK dalam pelaporan kekayaan, Olivia mengatakan bahwa sebenarnya untuk pengisian LHKPN sendiri tidak ada masalah yang serius. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menumbuhkan minat dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Karena sebagaimana kita tau tidak semua instansi memberikan sanksi langsung hanya ada sanksi administratif sehingga sering kali penyelenggara negara meremehkan sehingga tidak melaporkan harta kekayaan tersebut. Maka dari itu kami sosialisasi ke daerah-daerah untuk menumbuhkan minat dari bapak ibu penyelenggara negara untuk melaporkan, karena ini bagian dari pencegahan untuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Olivia mengungkapkan, KPK mendorong kepala daerah untuk memberlakukan sanksi kepada para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Saat ini masih bersifat sanksi administratif. Tetapi untuk lebih khususnya kami memberikan kewenangan kepada setiap instansi untuk memberikan sanksi-sanksi tertentu. Jadi di beberapa instansi sudah menerapkan, misalkan di BUMN sudah menetapkan jika tidak melaporkan maka tidak akan diberikan bonus,” tukasnya.
Dalam kegiatan ini, Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain, tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah. Sama halnya dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Kendari Indra Muhammad juga tak hadir karena sedang tugas luar daerah.
Pihak Pemkot Kendari di wakili asisten I Rahmat Napira yang membacakan sambutan Plt Wali Kota Kendari.
Dalam sambutanya, Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain yang dibacakan Rahman Napira menekankan bahwa LHKPN adalah wajib bagi penyelenggara negara agar lebih transparan.
“Sekiranya bapak ibu wajib lapor LHKPN agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan hingga selesai, sebab LHKPN menjadi wajib bagi penyelenggara negara,” ujarnya. (B)