ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyetoran dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditutup.
Dari 73 orang yang mengambil mandat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan 69 tanda terima. Artinya, ada empat nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Anggota KPU Sultra Tina Dian Ekawati Taridala menyebut keempat nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu yakni M. Saleh Amin, Zainudin Ambo, Irwansyah, dan Rahmat Saadi.
“Ini mereka tidak ditrbitkan tanda terimanya yang artinya mereka gugur dan tidak bisa lagi mendaftar untuk tahun ini,” kata Tina di tempat penyetoran dukungan balon DPD RI Sultra di help desk KPU, Jalan Balai Kota III Kota Kendari, Senin (30/4/2018).
Dian menjelaskan, bakal calon yang tidak diberikan tanda terima karena dukungan yang disetor ke KPU tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. Salah satu syarat adalah jumlah minimal dukungan sebanyak 2.000, serta persebaran dukungan 50 persen di 17 kabupaten/kota di Sultra.
Saat ini KPU tengah melakukan verifikasi dukungan. Dalam proses verifikasi itu KPU akan memeriksa kesesuaian tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, serta alamat yang tertera dalam foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disetor para bakal calon.
“Dalam verifikasi ini, kita akan melibatkan disdukcapil serta KPU di seluruh kabupaten atau kota yang ada di Sultra,” terang Tina. (B)