ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Buruh Sulawesi Tenggara (AMPB Sultra) menggelar demonstrasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Sultra, Senin (30/4/2018).
Unjukrasa yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Buruh ini menuntut keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di kawasan PT VDNI Morosi yang dinilai menghalangi hak perolehan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Dalam aksinya, massa menyebutkan jika banyaknya perusahaan tambang di Sultra tidak berdampak pada pembangunan daerah terlebih mengurangi angka pengangguran yang ada di Sultra. Justru dengan adanya tambang, membuat TKA membajiri Sultra dan menghalangi masyarakat lokal mendapat kesempatan kerja.
“Dan bahkan banyak tenaga kerja asing yang bekerja disini sebagai buruh kasar, padahal seharusnya yang diperbolehkan itu hanya TKA tenaga ahli. Dan banyak juga TKA yang belum diketahui secara pasti apakah legal atau ilegal,” ujar, koordinator massa, Adeni.
Dalam demonstrasi itu, pihaknya menuntut PT VDNI Morisi untuk menghentikan sementera aktifitas TKA yang ada di perusahaan tersebut, serta juga meminta Disnakertrans Sultra untuk melakukan swiping paspor TKA yang melalui Bandara Haluoleo.
“Kami juga meminta data jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Sultra, agar masyarakat mengetahui berapa jumlah pasti TKA yang ada di Sultra. Apakah mereka legal atau ilegal. Jadi ini juga merupakan rangkaian peringatan hari buruh internasional atau may day yang jatuh pada 1 Mei 2018,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sultra Saemu Alwi menjelaskan, jika saat ini jumlah TKA yang bekerja di Sultra mencapai 937 orang.
“Jadi ada hal-hal yang tidak clear, seolah-olah semua TKA yang di Bandara Haluoloe itu langsung bekerja di perusahaan tambang di Sultra. Padahal tidak semuanya, bisa jadi sebagian itu bekerja diluar,” jelasnya.
Saemu mengaku, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memeriksa TKA yang masuk di Bandara Haluoleo, karena hal itu merupakan kewenangan Imigrasi Kendari.
“Saya jelaskan bahwa tugas kami hanya melakukan pengawasan pada perusahaan yang mempekerjakan orang asing, jadi beda itu memeriksa orang asing dengan memeriksa norma perusahaan yang mempekerjakan orang asinng. Itu beda,” tutupnya. (A)