ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari akan membacakan putusan dakwaan kasus pembunuhan Jalil pada Kamis (3/5/2018). Terkait ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari bersama keluarga Jalil meminta keadilan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku yang juga kuasa hukum Jalil mengatakan, rencananya akan dilakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (2/5/2018) di Pengadilan Negeri Kendari. Tujuannya adalah pengawasan proses sidang dan desakan agar tidak digunakan pasal penganiayaan tapi harus pasal pembunuhan.
Saat ini yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Anselmus menilai, yang harusnya dikenakan adalah pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.
(Baca Juga : Hakim Tolak Sidang Pra Peradilan Abdul Jalil)
“Yang melakukan inikan aparat penegak hukum (polisi) yang seharusnya lebih berat hukumannya. Mereka ini penegak hukum yang seharusnya melakukan perlindungan terhadap masyarakat namun dalam kekuasaannya tiba-tiba menghilangkan nyawa,” ujar Ansel di Kendari, Selasa (1/5/2018).
Terkait rencana unju rasa nanti, Lanjut dia, itu akan dilakukan oleh keluarga Jalil dan sejumlah kelompok mahasiswa. Selain dua terdakwa saat ini (Muhammad Ikhsan dan Ahmad Dirga), diduga masih ada pelaku lain yang tidak diungkap. Olehnya itu, lewat aksi tersebut akan dilakukan desakan untuk tersangka baru.
Saat peristiwa pembunuhan itu, diduga ada enam orang aparat kepolisian yang membawa Jalil. Namun yang diproses hukum hanya Ikhsan dan Dirga. Ansel memastikan, usai sidang dua terdakwa itu, akan tetap dilakukan upaya hukum ke Polda agar ada penambahan tersangka baru.
“Dengan luka yang begitu parah tidak mungkin kalau cuma dua orang. Secara logika, pasti lebih dari dua dan memang malam itu enam orang. Surat tugasnya ada kok, kami punya dokumennya. Dalam keterangan saksi, empat orang ini mengaku tidak melihat, jadi hanya 2 itu saja yang mengakui,” ujar Ansel.
Dalam fakta persidangan, Ikhsan mengakui bahwa peluru pistolnya mengenai kaki Jalil. Sedangkan Ahmad Dirga mengaku bergulat dengan korban.
Keterangan terdakwa ini menimbulkan tanda tanya baru. Menurut Ansel, dalam kondisi tangan terikat, bagaimana mungkin Jalil bisa bergulat dan melakukan perlawanan saat digelandang.
(Baca Juga : Ini Pengakuan Rekan Almarhum Jalil di Persidangan)
Untuk diketahui, Jalil (24) yang merupakan staf Honorer Bidang Rehabilitasi BNNP Sultra meninggal dunia usai diamankan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Kejadian itu bermula, saat tim Buser Polres Kendari mendatangi kediaman Jalil dikelurahan Laloaru, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (6/6/2016) lalu sekitar pukul 00.00 wita.
Di kediamannya itu, Jalil langsung diamankan dan digelandang oleh sejumlah aparat polisi berpakaian preman dengan tuduhan sebagai tersangka sejumlah kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari. Dalam proses polisi ini Jalil meninggal dunia. (B)