DPRD Sultra Minta Aktivitas Tambang CV Unaaha Bakti Dihentikan

DPRD Sultra Minta Aktivitas Tambang CV Unaaha Bakti Dihentikan
KUNJUNGAN LAPANGAN - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas saat melakukan kunjungan lapangan di lokasi tambang CV Unaaha Bakti di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Kamis (3/5/2018). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Mutanafas meminta aktivitas tambang CV Unaaha Bakti di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara dihentikan sementara.

Hal ini dikatakan Mutanafas saat Komisi III DPRD Sultra melakukan inspeksi langsung di lokasi tambang CV Unaaha Bakti, Kamis (3/5/2018). Menurutnya, aktivitas pertambangan CV Unaaha Bakti sudah tidak mematuhi kaidah perundangan terutama persoalan lingkungannya.

Dikatakan, berdasarkan temuan di lapangan, CV Unaaha Bakti diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.

“Setelah kami melakukan hearing dengan beberapa perusahaan tambang yang ada di Konawe dan Konawe Utara pada Senin (30/4/2018) lalu, terkait aspirasi dari masyarakat yang masuk, kami langsung turun ke lapangan mengecek. Dan memang betul kami mendapati CV Unaaha Bakti melakukan aktivitas pertambangan yang tidak mematuhi kaidah perundangan dan kami duga itu dilakukan di kawasan hutan lindung,” kata politikus PAN ini.

Ia mengungkapkan, dewan ingin mengetahui legalitas dan bagaimana pengelolaan tambang yang dilakukan CV Unaaha Bakti. Sebab, selain diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, CV Unaaha Bakti juga diduga belum menyelesaikan jaminan reklamasi (jamrek) dan belum memiliki terminal khusus, serta diduga tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Diungkapkan, dalam waktu dekat setelah reses, DPRD Sultra akan kembali memangil CV Unaaha Bakti untuk dilakukan hearing. Selain menghadirkan CV Unaaha Bakti, dewan juga akan mengundang instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, dinas ESDM Sultra, dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, serta pihak Syahbandar Langara untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas tambang CV Unaaha Bakti.

“Setelah reses secepatnya kita akan hadirkan semua pihak terkait, supaya sama-sama kita bentuk tim untuk mengecek sejauh mana kebenaran yang kami temukan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah geram dengan sikap CV Unaaha Bakti. Sebab dua kali diundang untuk dilakukan hearing, CV Unaaha Bakti belum pernah menghadiri panggilan. Namun, kata Mutanafas, jika kembali tidak hadir, maka itu telah membuktikan bahwa memang pengelolaan tambang yang dilakukan CV Unaaha Bakti selama ini melanggar semua ketentuan yang diatur undang-undang.

“Kalau memang sudah selesai dan tidak ada masalah kenapa harus mangkir dari panggilan dewan. Jika seandainya memang betul ditemukan pelanggaran, pemerintah provinsi harus punya keberanian untuk menghentikan proses yang dilakukan hari ini dan bila perlu dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya,” tegasnya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati