ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kampanye calon kepala daerah dalam pilkada serentak. Hal ini lantaran ASN juga merupakan elemen masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menentukan pilihan.
“Hadir untuk mendengarkan kan juga kita tidak bisa larang karena dia punya hak pilih,” ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di kantornya di Jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Yang tidak boleh itu, lanjut Afif, yakni ASN mengikuti proses atau menjadi bagian dari peserta kampanye. ASN juga tidak diperkenankan menunjukan keberpihakan pada salah satu calon tertentu. Seperti menunjukan jari sebagai simbol nomor urut atau posting foto selfie dengan salah satu kandidat.
“Mereka punya hak pilih sehingga dia butuh preferensi ketika dia ingin tahu visi misi orang itu boleh. Mengekspresikan dukungan itu yang tidak boleh,” jelas Afif.
Seperti diketahui bahwa ASN seringkali melakukan pelanggaran tidak netral dalam pesta demokrasi seperti pilkada serentak. Bahkan di situasi tertentu mereka terlibat politik praktis terutama bagi petahana yang maju dalam arena pilkada.
Bawaslu RI mencatat hingga April yang lalu sekitar 420 laporan pelanggaran ASN masuk ke kantornya dan terbanyak dari Sulawesi Tenggara.
“Dari kemarin 420 laporan, sekitar 120-an dari Sulawesi Tenggara, nanti bisa dikonfirmasi ke bawaslu provinsinya,” pungkasnya. (B)
Aslkm apa landasan UU yg memperboleh kn ASN ikut kampanye pemilu