
ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian. Satu diantaranya sempat digebuk oleh warga yang kesal karena melawan menggunakan badik saat akan ditangkap.
Kejadian ini terjadi di Desa Lamomea, Kecamata Konda, Minggu (6/5/2018) sekira pukul 02.00 Wita dini hari.
Kepala Desa Lamomea Sukri Hakim kepada zonasultra.id menceritakan awal kronologi penangkapan itu. Berawal dari salah seorang warga di desa itu yang menjadi korban pencurian terbangun melihat pelaku sedang menjalankan aksinya.
“Korban terbangun, setelah melihat pelaku, dia langsung berteriak ‘pencuri, pencuri, tolong ada pencur’,” kata Sukri menirukan teriakan warganya.
Mendengar teriakan tersebut, warga yang masih terbangun langsung mengejar pelaku. Pelaku langsung berlari menuju semak-semak persawahan yang ada di sekitaran perumahan sekitar. Saat terjatuh, pelaku langsung menarik badiknya dan mengancam warga yang mengejarnya.
“Pas ada sekitar satu jam warga kejar-kejaran, pelaku kecapean dan berhenti berlari menghadapi warga dengan badiknya, tidak berlangsung lama saling serang pelaku berhasil digebuk warga, tak lama kemudian polisi pun datang melerai, beruntung tidak ada korban,” lanjutnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Konda Aipda Mahdi mengungkapkan, usai membawa pelaku ke kantor polisi, pihaknya langsung melakukan pengembangan.
“Pelaku kita suruh menelpon temanya, lalu mereka janjian bertemu tak jauh dari rumah tempat pelaku habis beraksi. Setelah temannya ini datang menjemput menggunakan mobil, anggota langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap satu pelaku lagi,” ungkap Mahdi.
Para pelaku diduga merupakan sindikat pencurian yang sering beraksi di lintas daerah. Identitas pelaku, masing-masing bernama Kadir, warga Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Sedangkan tersangka lainnya Hendra beralamat di Jalan Poros Kolaka-Wolo Kelurahan Induha, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
“Hasil penyelidikan terhadap tersangka Kadir telah cukup alat bukti berupa keterangan saksi, tersangka dan adanya Barang bukti. kepadanya dapat tingkatkan ke penyidikan dengan persangkaan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Sedangkan tersangka dua (Hendra) kita sangkakan pasalnya 363, ayat 3 dan 5 KUH pidana karena bertindak sebagai joki,” terangnya.
Dari tangan tersangka Kadir, polisi menyita barang-barang hasil curian berupa handphone jenis Oppo, Samsung dan notebook Lenovo, Toyota Etios serta badik dan alat lainya yang diduga kuat akan digunakan dalam melakukan aksi kejahatan.
“Mereka mengaku berjumlah tiga orang, hanya yang satu lagi berhasil melarikan diri,” jelas Mahdi. (B)