ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi belum melantik La Bakry sebagai bupati definitif Buton. Padahal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 131.74-277 tahun 2018 tentang pemberhentian Bupati Buton Samsu Umar Samiun pertanggal 13 Februari 2018.
Politisi senior Sultra sekaligus tokoh masyarakat di Buton Abdul Hasan Mbou menegaskan jika pelantikan La Bakry merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Pj Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
“Ini harus dilaksanakan, kok ada apa sampai sekarang tidak mau melantik. Kalau pak Pj Gubernur tidak mampu yah mundur saja dari jabatannya, serahkan sama yang mampu,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini pun menegaskan jika Pj Gubernur Sultra tak mampu menjalankan perintah undang-undang, maka harus diganti.
“Jadi ketika salah satu penjabat tidak mampu melaksanakan perintah di bawah menteri, maka itu tidak punya kemampuan. Dan harus diganti,” ujarnya.
“Kalau surat keputusan menteri sudah turun, memerintahkan untuk melantik. Maka La Bakry tidak punya alasan untuk menolak instruksi itu, tidak akan mungkin,” sambungnya.
(Berita Terkait : Dirjen Otda Beri Waktu Pemprov Sultra Selesaikan Pelantikan La Bakry)
Sebelumnya, proses pelantikan La Bakry dihambat DPRD Buton yang menolak melakukan paripurna pengusulan pelantikan La Bakry. Alasannya, SK Mendagri yang memberhentikan Umar Samiun dan perintah pelantikan La Bakry sudah keluar. Sehingga DPRD Buton menilai tidak perlu lagi dilakukan paripurna.
Dirjen Otda Kemendagri juga telah memberikan waktu kepada Pj Gubernur Sultra untuk melantik La Bakry sebagai bupati definitif Buton. Namun hingga saat ini Teguh Setyabudi enggan melaksanakan perintah tersebut. Teguh berdalih, jika saat ini dirinya masih menunggu surat balasan dari Mendagri Tjahjo Kumolo untuk melaksanakan pelantikan tersebut. (B)