ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan teguran kepada pengurus Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam mengatakan teguran diberikan karena banyak bendera Perindo yang berkibar pada kampanye rapat umum pasangan calon nomor urut 3, Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (Rusda-Sjafei) di Kolaka Utara (Kolut) yang terselenggara pada Rabu (9/5/2018).
Bahkan kata Munsir, ada baliho Ketua DPP Perindo, DPW Provinsi Sultra dan Perindo Kolaka Utara yang terpasang di lokasi kampanye.
“Ini lokasi kampanye gubernur bukan kampanye partai politik. Dia (perindo) tidak bisa numpang kampanye disitu. Kami sudah panggil orang Perindo untuk menurunkan baliho dan benderanya,” kata Munsir Salam yang dikonfirmasi zonasultra.id via telepon, Rabu (9/5/2018).
Lanjut Munsir, ada beberapa hal yang mendasari Bawaslu memberikan teguran kepada Partai Perindo. Yang pertama, kedudukan Perindo bukanlah partai pengusung paslon Rusda-Sjafei, hanya sebagai partai pendukung. Yang kedua, saat ini belum saatnya parpol melakukan kampanye.
Dengan temuan itu, Munsir Salam mengatakan Perindo bisa saja dikenai sanksi pidana karena dianggap telah melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
“Setelah kita perintahkan, balihonya sudah diturunkan. Hanya benderanya mereka meminta waktu karena itu tinggi ya. Jika tidak diturunkan, ini bisa dikenai pidana bagi pelakunya,” terang Munsir Salam. (B)