BPOM Kendari Usut Lima Kasus Perdagangan Obat dan Pangan Ilegal

BPOM Kendari Usut Lima Kasus Perdagangan Obat dan Pangan Ilegal
SOSIALISASI - Foto bersama Kepala BPOM Kendari usai melakukan sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bersama Anggota Komisi IX DPR RI Tina Nur Alam di gedung serbaguna, Kecamatan Rumbia, Bombana, Jumat (11/5/2018). Pada kesempatan itu, ia mengungkap temuan di beberapa kabupaten/kota yang menyalahi aturan dalam peredaran obat dan pangan. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menangani lima kasus perdagangan obat dan pangan ilegal di dua kabupaten/kota di Sultra. Lima kasus tersebut terdiri atas tiga kasus di sektor pangan dan dua kasus terkait penjualan obat tradisional dan kosmetik.

Kepala BPOM Kendari Leonard Duma mengatakan, temuan tersebut didapatkan setelah dilakukan pengawasan ketat. Hasilnya, dari 17 kabupaten dan kota ditemukan dua daerah yaitu Kabupaten Muna dan Kota Kendari.

“Saat ini kami menangani lima kasus yang ada di Kota Raha dan Kota Kendari. Dua wilayah ini ditemukan menjual produk yang dianggap ilegal yaitu tiga soal pangan dan dua penjual obat tradisional dan kosmetik,” ungkap Leonard usai menggelar sosialisasI Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bersama Anggota Komisi IX DPR RI Tina Nur Alam di gedung serbaguna, Kecamatan Rumbia, Bombana, Jumat (11/5/2018).

“Saya tidak katakan kabupaten yang lain sudah patuh. Semua daerah terus kami awasi melalui laporan dan turun langsung ke lapangan,” tambah Leonard.

Selain itu lanjutnya, ada beberapa industri pangan yang diberi sanksi administrasi atas izin yang masih berstatus ilegal.

“Dari semua wilayah ada tiga yang disanksi administrasi bukan pidana. Sanksi yang diberikan yaitu pembinaan dari BPOM itu sendiri dengan memberi waktu melengkapi persyaratan. Jika tidak dilengkapi, maka usahanya kami hentikan,” tutupnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini