ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). DKPP memberikan sanksi peringatan kepada KPU Buteng lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada La Ode Nuriadin, La Ode Abdul Jinani, Rinto Agus Akbar, Muhamad Arwahid, dan La Ode Hasrullah selaku Ketua dan anggota KPU Buteng,” ujar Ketua DKPP Hardjono saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
KPU Buteng diadukan oleh Rusli, anggota DPRD Kabupaten Buteng sekaligus caleg Partai Bulan Bintang (PBB) dapil 4 Buteng. Rusli pada pokoknya mendalilkan bahwa teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka terkait ditemukannya dua surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS.
Sementara para teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan PSU di TPS 03 Watolo. Rekomendasi terkait dua surat suara calon anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan pada saat proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019. Menindaklanjuti tersebut para teradu pada tanggal 23 April 2019 terlebih dahulu melakukan pencermatan keterpenuhan syarat formil dan materil rekomendasi a quo untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Seleksi KPU Kolaka Koltim, DKPP Berhentikan Kadiv SDM KPU RI
Terdapat fakta hukum berkait syarat formil lahirnya rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG u 04F/PM.00.02/IV/2019 yakni tidak terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada level UU Nomor 7/2017.
Pada tanggal 24 April 2019 para teradu berkesimpulan bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan Rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2019 KPU Buteng menerima Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yang memiliki kesamaan materi dengan rekomendasi sebelumnya yaitu untuk melakukan PSU di TPS 03 Watolo.
Rekomendasi yang sama terkait PSU kembali diajukan, KPU pun kembali melakukan pencermatan. Setelah melakukan pencermatan, KPU menyatakan tidak dapat menjalankan rekomendasi PSU. Selain tidak terpenuhinya keadaan untuk dilakukan PSU dalam rekomendasi a quo, KPU lambatnya Panwascam mengeluarkan rekomendasi turut menjadi salah satu faktor tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU, meliputi keterbatasan waktu sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Buteng Saling Tuding di Sidang DKPP
Anggota DKPP Ida Budhiati memaparkan dalam pertimbangan DKPP, setelah Panwas Kecamatan melengkapi syarat formil, para teradu (KPU Buteng) beralasan tidak terpenuhinya syarat materil dan dinyatakan tidak cukup waktu untuk melaksanakan PSU karena keterbatasan waktu 10 hari setelah pemungutan suara.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak pernah melakukan koordinasi kepada Ketua Bawaslu Buteng yang melakukan monitoring ke lokasi kejadian yaitu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka pada pada dini hari 18 April 2019,” ungkap Ida.
DKPP menilai tindakan teradu tidak melakukan prinsip tertib untuk menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu untuk melakuakan tugas dan fungsinya. KPU Buteng juga dinilai menggunakan alasan berlapis untuk tidak menjalankan PSU.
“Dengan demikian dalil pengaduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2002,” tegas mantan komisioner KPU RI ini.
Selanjutnya DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sultra untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan. Bawaslu Sultra juga diminta untuk mengawasi putusan DKPP itu. (A)