Ada 25 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kendari Tahun 2020

Antisipasi Kekerasan DPRD Kota, Buat Perda Perlindungan Perempuan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Berdasarkan data kantor Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kendari, sepanjang 2020 terdapat total 25 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kota Kendari.

Dari data itu tercatat tindak kekerasan dominan dialami anak-anak yakni sebanyak 17 kasus, sedangkan 8 kasus lainnya dialami perempuan. Adapun bentuk kekerasan yang paling sering dialami cukup beragam mulai dari kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.

Kepala bidang layanan P2TP2A, Fitriani Sinapoy mengatakan, sepanjang 2020 terjadi penurunan jumlah kasus kekerasan terhadap anak jika dibandingkan tahun 2019, yakni dari angka 21 menjadi 17 kasus. Sementara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami kenaikan dengan tambahan sebanyak 1 kasus.

“Berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak salah satunya karena kondisi pandemi covid-19 yang mengharuskan mereka untuk tidak melakukan aktivitas di sekolah sehingga mengurangi resiko terjadinya tindak kekerasan”, ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, penambahan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan masih dipengaruhi kesulitan ekonomi. Apalagi kata dia, selama masa pandemi banyak yang mengalami penurunan pendapatan bahkan kehilangan pekerjaan.

Beban kebutuhan yang bertambah sementara kemampuan finansial tidak sebanding turut mempengaruhi kondisi psikologi sehingga rentan terjadi tindak kekerasan.

“Meski begitu, patut diapresiasi keberanian para korban yang mau melaporkan kejadian yang dialami. Mereka sudah tau tempat perlindungan yang aman ketika berada dalam situasi itu. Hal itu berkat aksi kampanye penyadaran yang dilakukan selama ini”, ujarnya.

Pihak P2TP2A pun terus memerangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi anti kekerasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari ancaman kekerasan.

Selain itu, P2TP2A juga menyediakan layanan pendampingan terhadap korban kekerasan. Bentuk pendampingan yang diberikan di antaranya pemberian bantuan hukum dan bantuan psiko sosial. Bantuan hukum diberikan kepada korban yang membutuhkan penanganan melalui jalur hukum, sementara bantuan psiko sosial merupakan upaya untuk memulihkan kondisi pisokologis dengan menyiapkan tenaga psikolog.

“Saat ini juga telah terbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) layanan pengaduan sebagai wadah untuk korban kekerasan. Didalamnya terdapat fasilitas seperti mobil perlindungan (Molin) yang akan digunakan untuk melayani para korban” tandasnya. (a)

 


Penulis : M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini