Ada Korban Pinjol di Sultra, OJK Dorong UU Fintech Segera Terbit

Kepala OJK Sultra, Muhamad Fredly Nasution
Muhamad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menerbitkan Undang-undang yang mengatur tentang layanan keuangan berbasis teknologi atau pinjaman online (fintech peer to peer landing).

Kepala OJK Sultra, Muhamad Fredly Nasution mengungkapkan bahwa dengan adanya aturan ini akan memperkuat pengawasan dan penindakan OJK terhadap fintech pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar dan sudah meresahkan masyarakat.

“Di Sultra sendiri sudah tiga laporan yang masuk di kita, dan rata-rata mereka ada di Kota Kendari. Laporannya, mereka itu ditagih dengan cara yang tidak benar dan semua kontak teman-temannya ikut diteror pesan singkat sehingga membuat si nasabahnya ini menjadi tidak nyaman,” kata Fredly usai mengisi acara OJK mengajar di Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO), Kamis (29/8/2018).

Selain itu, dengan adanya UU Fintech Pinjol juga akan membuat efek jera kepada fintech ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) agar tidak kembali membuka kembali layanan Pinjol.

(Baca Juga : Waspada, Dua Investasi Merugikan Marak di Wakatobi)

Saat ini, lanjut Fredly, aktivitas Pinjol menjamur karena setelah ditutup mereka kembali membuka layanan baru lagi karena untuk membuatnya cukup mudah. Padahal dengan adanya UU tersebut, aktivitas ilegal ini bisa masuk dalam unsur tidak pidana.

“Ya, walaupun begitu saat ini pelaku fintech Pinjol ilegal bisa dijerat dengan UU ITE karena ada unsur penyadapan data, penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, ancaman, manipulasi data, dan ilegal akses,” katanya.

Namun demikian, ia berharap akan lebih baik dan kuat lagi apabila penindakan dan pengawasan yang dilakukan OJK dan SWI ada landasan hukumannya berupa undang-undang.

(Baca Juga : Ini Ciri Investasi dan Pinjaman Online Ilegal)

Oleh karena itu OJK terus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya melakukan Pinjol terhadap fintech yang tidak terdaftar di OJK.

Kemudian, tidak memilih layanan Pinjol yang memberikan kemudahan persyaratan untuk mendapatkan pinjaman serta tidak memilih fintech yang memberikan iming-iming yang besar misalnya bunga ringan.

“Paling mudah ya cek ke kita apakah terdaftar atau tidak, korban yang di Kendari ini dia Pinjol juga pada fintceh berizin tapi yang tidak berizin juga dan keduanya menagih dengan cara yang berbeda,” ujarnya.

(Baca Juga : 6000 Warga Wakatobi Jadi Anggota Investasi yang Diduga Ilegal)

Untuk diketahui, OJK baru memberikan izin layanan Pinjol sebanyak 127 entitas dan sudah ada 1.087 entitas telah ditutup OJK hingga hari ini.

“Untuk di Sultra belum ada layanan fintech Pinjol,” ungkapnya. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini