Agustus 2021, Kemampuan Daya Beli Petani di Sultra Turun

Agustus 2021, Kemampuan Daya Beli Petani di Sultra Turun
NTP - Nilai Tukar Pertani (NTP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 1,10 persen yaitu 99,87 dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,98.(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nilai Tukar Pertani (NTP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 1,10 persen yaitu 99,87 dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 100,98.

NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra, Agnes Widiastuti mengatakan bahwa NTP masing-masing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,14; Subsektor Hortikultura (NTPH) 112,77; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 97,02; Subsektor Peternakan (NTPT) 105,89 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 104,57. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 104,68 atau naik sebesar 1,16 persen dari sebelumnya 103,48.

“Pada Agustus 2021 Sultra tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,84 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,32 persen,” ucap Agnes dalam rilis BPS Sultra pada Rabu (1/9/2021).

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

Nilai Tukar Petani Bulan Agustus 2021 mengalami penurunan disebabkan tiga dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,07 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,21 persen, subsektor peternakan sebesar 2,44 persen. Sedangkan pada subsektor lainnya mengalami kenaikan yaitu pada subsektor hortikulura sebesar 1,47 persen dan subsektor perikanan sebesar 1,04 persen.

Jika dilihat dari Indeks Harga yang Diterima Petani (It) di Sultra pada Agustus 2021, tiga dari lima subsektor mengalami kenaikan yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,57 persen, subsektor hortikultura sebesar 2,26 persen, dan subsektor perikanan sebesar 1,49 persen, sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan yakni subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,45 persen dan subsektor peternakan sebesar 1,80 persen.

Pada Agustus 2021, Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) di Sulawesi Tenggara tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,69 persen dibandingkan Juli, yaitu dari 106,98 menjadi 107,72. Jika dilihat untuk masing-masing subsektor, kenaikan indeks terjadi pada lima subsektor yang mendukung nilai tukar petani yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,64 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,77 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,79 persen, subsektor peternakan sebesar 0,65 persen dan subsektor perikanan sebesar 0,44 persen. (b)


Kontributor : Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini