AJP: Harus Ada Solusi Tekan Peredaran Narkoba di Kendari

147
AJP: Harus Ada Solusi Tekan Peredaran Narkoba di Kendari
SOSIALISASI PERDA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) saat berfoto bersama dengan Warga Kelurahan Tipulu usai sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2019 tetang pencegahan, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/6/2021). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) menegaskan harus ada solusi yang tepat untuk menekan peredaran narkoba di Kota Kendari.

Menurutnya, hampir seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kendari masuk dalam zona merah peredaran narkoba. Apalagi banyak remaja hingga ibu rumah tangga beberapa bulan terakhir diamankan polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Belum lagi di antaranya merupakan jaringan Lapas Kendari. “Ini wajib menjadi perhatian serius kita semua, bahwa generasi kita terancam dengan masifnya peredaran barang haram tersebut,” ungkap AJP saat menggelar sosialisasi pencegahan Narkoba di Kelurahan Tipulu, Kamis (10/6/2021).

Menggelar sosialisasi dihadapan orang tua, Ketua Fraksi Golkar Sultra itu meminta pengawasan orang tua terhadap anaknya harus lebih ketat lagi di tengah perkembangan teknologi saat ini yang memudahkan generasi muda mendapatkan barang haram tersebut.

BACA JUGA :  UMW Kendari Raih Penghargaan Juara 1 dari BPJS Ketenagakerjaan

Ia juga menjelaskan, bahwa masih masifnya peredaran narkoba juga tidak lepas dari adanya sindikat. Bahwa keberadaan barang itu karena adanya permintaan dan penawaran (transaksi jual beli). Sehingga kata dia, butuh sinergitas semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba.

Salah satunya, pemerintah kota harus mengaktifkan kembali pos kamling, kemudian membuka lapangan kerja sehingga, tidak banyak generasi muda atau pengangguran yang memilih menjadi pengedar narkoba ketimbang bekerja.

“Ya karena iming-imingnya besar dapat uang cepat. Makanya disini kita harus hadir membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, selain melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Kelurahan Tipulu Aksan juga menggelar sosialisasi yang sama di SMA Negeri 1 Kendari di hari yang sama.

Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra Indrayati menyebutkan peran orang tua sangat penting mengawasi anaknya untuk tidak terjerumus dalam pengedaran narkoba.

Di tengah kemajuan teknologi kata dia, untuk memperoleh barang haram itu sangat mudah. Apalagi, saat ini akses internet begitu mudah ditambah lagi situasi pandemi Covid-19 mereka banyak beraktivitas secara online.

“Jangan salah kita memberikan kebebasan, kita lupa kalau akses internet itu terbuka luas. Jadi pengawasan secara berkala itu sangat penting dilakukan orang tua,” tukasnya. (b)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini