Ajukan Kasasi, Penasehat Hukum Zul Zivilia Sebut Ada Penerapan Hukum yang Salah

1078
Ajukan Kasasi, Penasehat Hukum Zul Zivilia Sebut Ada Penerapan Hukum yang Salah
Zul Zivilia - Penasehat Hukum Zul Zivilia (kiri) La Ode Joko bersama Zul Zivilia (kanan). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Vokalis band Zivilia, Zulkifli tengah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua kepadanya. Penasehat Hukum vokalis band asal Kendari, La Ode Joko mengatakan bahwa vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkotika untuk Zul tidak tepat.

“Penilaian kami, setelah membaca putusan tersebut kami menemukan penerapan hukum yang salah, di mana Zul tidak layak divonis 18 tahun,” kata La Ode Joko saat ditemui di bilangan Simprug, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2020).

La Ode Joko menilai vonis yang dijatuhkan kepada pelantun lagu Aishiteru ini tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh kliennya. Ia menuturkan bahwa bukti-bukti yang telah disajikan pada persidangan di pengadilan tingkat pertama menunjukan tidak ada bukti bahwa Zul adalah seorang perantara atau pengedar. Menurutnya, Zul adalah korban peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Jadi semata- mata dia (Zul) sebagai korban, seharunya dia divonis sebagai pemakai bukan pengedar, ini tidak adil” imbuh La Ode Joko.

Kata La Ode Joko, tak semestinya hakim menggunakan Pasal 114 ayat 2 Junto, Pasal 132 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika untuk memvonis Zul. Pasal yang Adil diterapkan untuk Zul setidak-tidaknya cukup dengan pasal 127 ayat 3 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.

Penasehat Hukum Zul ini mengungkapkan bahwa kronologi pada saat ditangkap Zul hanya menemani Terdakwa 1 (Rian). Meski Zul di bawah pengaruh narkotika, mereka tidak sedang mengurus bisnis haram narkotika, tetapi urusan mereka adalah bisnis pembuatan lagu. Sosok Rian ini baru dikenalkanya bulan Februari tahun 2019 lalu Melalui Idham. Zul dimanfaatkan oleh Rian untuk memegang beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dan secara kebetulan mereka sedang bersama-sama, sehingga malam itu Zul ditangkap dengan alat bukti tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Tapi kan tidak semestinya dia divonis 18 tahun, ada proses ketika dia memegang barang itu, bagaimana dan seperti apa, Oleh sebab itu kami mengupayakan vonis yang layak,” tandas La Ode Joko.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Zul dengan 18 tahun kurungan penjara dan Rp 1 miliar. Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini