Akhirnya Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan Resmi Dipecat

Akhirnya Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan Resmi Dipecat
POLISI DIPECAT – Zulfikar (kiri) dan Fislan menerima Surat Keputusan (S Kep) pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Februari 2019. Keduanya kini bukan lagi anggota polisi. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat keputusan (S Kep) pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Keduanya adalah pelaku penganiayaan Bripda Fathurrahman Ismail hingga meninggal dunia.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra AKBP Agoeng Kurniawan mengatakan S Kep PDTH itu keluar beberapa hari yang lalu dan telah diberikan kepada pihak Zulfikar dan Fislan. Dengan adanya S Kep itu maka keduanya tidak lagi menerima gaji dan bukan lagi sebagai anggota polisi.

“Kemarin memang kebijakan Kapolda sebelumnya dan Kapolda sekarang (Brigjen Pol Iriyanto), bahwa tidak dilakukan upacara PDTH karena itu aib kita. Namun demikian kita konsisten semua anggota yang melakukan pelanggaran kita proses. Jadi, hanya begitu S Kep PDTH keluar maka anggota Propam menemui keluarganya memberikan S Kep itu,” ujar Agoeng di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2019).

Berita Terkait : Diduga Dianiaya Dua Seniornya, Bintara Polda Sultra Tewas

PDTH tersebut berdasarkan rekomendasi sidang Komisi Kode Etik Kepolisian di Polda Sultra pada 25 Oktober 2018 bahwa Zulfikar dan Fislan tidak layak lagi menjadi polisi. Keduanya melalui pengacara lalu melakukan banding ke Kapolda Sultra sehingga dibentuklah komisi banding untuk melihat kelayakan keputusan rekomendasi komisi kode etik.

Lanjut Agoeng, Komisi banding itu melihat fakta-fakta di persidangan komisi kode etik maupun persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Hasilnya, Kapolda Sultra mengambil sikap bahwa memang Fislan dan Zulfikar tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota polisi sehingga keluarlah S Kep PDTH.

AKBP Agoeng Kurniawan

Sebagai informasi, pada putusan sidang di PN Kendari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zulfikar dan Fislan dengan menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Atas tuntutan itu hakim memvonis 5 tahun penjara terhadap keduanya pada akhir Januari 2019 lalu.

Bripda Fathurrahman meninggal dunia pada 3 September 2018 dini hari usai dianiaya dua seniornya yakni Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan. Penganiayaan itu terjadi di Barak Dalmas Mako Polda Sultra. Penganiayaan itu dipicu kecemburuan (asmara) Zulfikar terhadap Fathurrahman.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini