ZONASULTRA.ID,KENDARI- Seorang pria tega melakukan penganiayaan setelah permintaannya ditolak oleh mantan istrinya.
Pelaku berinisial S (40) itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Transito, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Korban berinisial W (34) terluka setelah mantan suaminya melakukan aksinya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui rilis persnya mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi tempat korban untuk membicarakan pembagian harta gono-gini.
Kemudian pelaku menawarkan sebuah rumah yang ditinggalinya untuk dijual, namun permintaan itu ditolak korban karena harganya yang rendah.
Akibat permintaannya ditolak, pelaku kemudian tersulut emosi lalu mengambil parang yang disimpan di depan pintu kamar kost dan melakukan pemotongan kepada korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan langsung menyerahkan diri di Polresta Kendari.
Polisi kemudian mendatangi korban dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari.
Sementara pelaku kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (C)
Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin













