Akibat Ulah Istri, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan

6164
Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, kodim kendari
Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari Kolonel HS dipecat dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer. Hal itu akibat postingan istrinya inisial IPDN di Facebook yang diduga bernada miring soal insiden penusukan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi pers di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Makassar, Kolonel Inf. Maskun membenarkan informasi itu. Dirinya sendiri baru mengetahui informasi pemecatan tersebut lewat media. Pihaknya masih akan mengecek ke personalia.

“Saya belum bisa memberikan konfirmasi yang tepat. Silakan konfirmasi saja ke komandan Korem yang membawahi Kodim Kendari,” ucap Kolonel Inf Maskun saat dihubungi awak zonasultra, Jumat (11/10/2019) malam.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

(Baca Juga : Kapolda Sultra Dicopot)

Pihak Korem 143/Haluoleo saat dihubungi belum mengangkat telepon. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Korem 143/Haluoleo.

Dikutip dari detik.com, angkatan darat menjatuhkan sanksi bukan hanya kepada Kolonel HS tetapi kepada Sersan Dua inisial Z atas tindakan yang tidak patut di media sosial yang juga dilakukan oleh istrinya berinisial LZ.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum. Kolonel HS dan Sersan Dua Z telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

(Baca Juga : Kapolres Kendari Dicopot)

Begitu juga dengan Sersan Z, kata Andika, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer. Menurutnya, dia sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

“Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara,” pungkasnya. (*)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini