Akomodir Pemilih Walikota, Disdukcapil Terbitkan 2.843 Suket e-KTP

32
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu
Hayani Imbu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Untuk mengakomodir warga Kendari dalam pemilihan walikota Kendari (Pilwali) 2017, dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat telah menerbitkan 2.843 surat keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu
Hayani Imbu

Ketua KPU Kendari Hayani Imbu mengatakan, suket tersebut dikeluarkan per tanggal 7 November sampai 16 Desember 2016. Suket e-KTP itu akan digunakan warga sebagai pengganti e-KTP pada hari pemilihan, sebab saat ini blanko e-KTP sedang kosong.

BACA JUGA :  Putusan Sidang Kode Etik Anggota KPU Konsel Tunggu Pleno Pimpinan DKPP

Saat ini KPU Kendari meminta Disdukcapil agar memilah suket yang keluar sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 6 Desember 2016 dan sesudah penetapan. Hal itu agar dapat diidentifikasi yang sudah terdaftar dalam DPT dan tidak.

“Yang memiliki Suket e-KTP sebelum 6 Desember bisa saja terdaftar di DPT. Tapi suket yang keluar setelah 6 Desember maka pasti tidak terdaftar dalam DPT,” kata Teo sapaan akrab Hayani di Sekretariat KPU Kendari, Selasa (20/12/2016).

BACA JUGA :  Sidang Gugatan Pilkada Bombana, Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda

Bagi yang memiliki Suket namun tak terdaftar di DPT maka dapat memilih dengan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Suket yang dimaksud adalah keterangan sudah merekam data e-KTP, pindah alamat, dan benar-benar sudah menjadi warga Kendari. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor    : Jumriati