ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan masyarakat Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menggelar aksi kubur diri, di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/3/2019). Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat, atas hadirnya 15 perusahaan tambang, di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Massa yang sempat bentrok dengan petugas Satpol PP, menuntut Gubernur Sultra Ali Mazi untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di pulau tersebut yang jumlahnya 15 IUP.
“Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, cabut 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Wawonii. Kami menyatakan sikap menolak kehadiran 15 IUP di daerah kami,” ujar Satyanto, Koordinator Aksi.
Menurut Satyanto, hadirnya tambang di Wawonii bisa berdampak pada lingkungan yang cukup besar dan mengakibatkan hilangnya sejumlah sektor mata pencaharian masyarakat setempat, seperti sektor perikanan, sektor perkebunan dan pertanian, serta sektor pariwisata.
(Baca Juga : Tantangan Perusahaan Tambang Bangun Smelter di Sultra)
Selain itu, massa juga menuding hadirnya 15 IUP di Wawonii telah melanggar sejumlah aturan. Seperti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah Konawe Kepulauan tidak diperuntukkan menjadi kawasan tambang. Melainkan, kawasan pertanian dan perikanan serta pariwisata.
“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2018, bahwa wilayah Konkep sangat rawan bencana longsor dan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika berdasarkan uraian di atas, maka wilayah Konkep sangat tidak kayak untuk menjadi kawasan pertambangan,” jelasnya.
(Baca Juga : 240 Perusahaan Tambang di Sultra Diduga Lakukan Kejahatan Lingkungan)
Satyanto menuturkan, hingga saat ini terdapat 13 IUP yang masih beroperasi di wilayah Konkep. IUP tersebut terbit sejak tahun 2007 sampai 2013, yang diterbitkan oleh Lukman Abunawas saat menjabat Bupati Konawe.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Ali Akbar mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari masyarakat Wawonii. Meski demikian, pencabutan IUP tidak serta merta dapat dilakukan dengan mudah.
“Pencabutan IUP itu menjadi kewenangan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Sultra. Tapi saya akan sampaikan ini kepada Gubernur,” tandasnya. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma