ZONASULTRA.COM, KENDARI– Staf Ahli Bidang Pembangunan Sekertariat Sekda Pemprov Sultra, Amal Jaya usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di diruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Kamis (25/8/2016). Ia diperiksa selama tiga jam.
Usai diperiksa sekitar pukul 12.00 wita, Amal Jaya langsung mendapat kepulan awak media yang sudah menunggu di pintu keluar. Menurut Amal Jaya, kehadiran dirinya guna memberikan keterangan terkait peran dinas kehutanan dalam pertambangan, terutama dalam menerbitkan izin.
“Saya hanya ditanya seputar wilayah kehutanan, mana yang bisa dilakukan penambangan. Saya katakan kita itu hanya memberikan pertimbangan tehnis pada gubernur, bila dibutuhkan pemberian izin pada pertambangan. Itulah secara umum sayajelaskan bagaimana penerbitannya, tentang terkait sektor kehutanan,” katanya.
(Artikel Terkait : Ini Sejumlah Nama yang Rencananya Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini)
Terkait izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai syarat mutlak untuk sah dan diperbolehkannya perusahaan melakukan aktivitas penambangan, mantan kadis Kehutanan Sultra yang menjabat selama 7 tahun, itu mengaku jika tidak pernah mendapatkan surat permohonan izin pinjam pakai oleh PT. AHB.
Ia pun mengaku sama sekali tidak pernah berhubungan dengan PT. AHB. Ia menegaskan bahwa terkait kawasan hutang lindung harus ada izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.
“Sialhakn ditanya kepala dinas yang baru, karna selama ini saya tidak pernah berhubungan dengan AHB,” kata Amal Jaya.
Sedangkan terkait izin pertambangan, menurut Amal Jaya, bisa saja diterbitkan dimana saja termasuk di Istana Negara dan kantor KPK. Tapi saat proses pengoprasiannya, disitulah diteliti kelayakan operasinya.
“Tapi untuk beroperasi tentu ada aturan mainnya. Misalnya di istana negera bisa. Tapi kalau kelayakannya tidak menguntungkan, maka izinnya tidak boleh,” ujarnya.
(Artikel Terkait : Staf Sekretariat Bidang Umum ESDM Sultra Juga Diperiksa)
Soal penerbitan izin PT. AHB, dirinya menilai jika hal itu sudah menjadi rahasia umum. Secara formal pihaknya tidak terlibat dengan proses penerbitan tersebut. Dinas kehutanan bertanggung jawab setelah pihak perusahaan mengajukan surat izin pinjam pakai kawasan hutan.
Ia pun menganalogikan, kawasan istana negera pun bisa ditambang, apalagi kawasan konservasi. Tapi dengan syarat setelah kegiatan eksploitasi di kehutanan harus ada izin pinjam pakai. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah/ Lukman Budianto
Editor : Rustam