Anak, Menantu, dan Istri Aswad Sulaiman Diperiksa KPK

Anak, Menantu, dan Istri Aswad Sulaiman Diperiksa KPK
PEMERIKSAAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan fakta terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Selasa (10/10/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Anak, Menantu, dan Istri Aswad Sulaiman Diperiksa KPK PEMERIKSAAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan fakta terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, Selasa (10/10/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan fakta terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman.

Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, KPK kemudian melanjutkan dengan memeriksa beberapa orang saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya Bupati Konut, Ruksamin.

Hari ini, Selasa (10/10/2017) penyidik KPK kembali memeriksa empat orang saksi yaitu istri Aswad Sulaiman, Isyanti Syam yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sultra, anak kandung Aswad, Nina Aswad, dan Ruslan, mantan Kadis PU Konut.

(Berita Terkait : KPK Tetapkan Aswad Sulaiman Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Capai 2,7 Triliun)

Selain itu turut diperiksa pula menantu Aswad, Kumaraden yang pernah menjabat sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab Konut.

Mereka memasuki ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada pukul 11.00 Wita. Saat keluar dari ruang penyidikan, keempatnya mengabaikan pertanyaan dari awak media.

“Nanti sajalah,” singkat Ruslan Aswad kepada awak media.

Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam izin pertambangan pada Selasa, 3 Oktober 2017 lalu. Aswad diduga menyalahgunakan wewenang selama dia menjabat sebagai Bupati Konut periode 2007-2009 dan 2011-2016.

(Berita Terkait : Ruksamin Benarkan Pemeriksaan Dirinya di Polda Sultra Terkait Kasus Aswad Sulaiman)

“Menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam pemberian ijin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di kabupaten Konut pada 2007-2014,” kata komisioner KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saat menjadi Bupati Konut, Aswad periode 2007-2009 diduga menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan ijin kuasa pertambangan. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini