Andalkan Status PNS, Oknum Bidan Ini Tipu Penjual Mobil

715
Perdayai Korban Ratusan Juta Rupiah, Seorang Penipu Jual Beli Mobil Ditahan Polda Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rita Kurniasari (32) mulai terungkap atas laporan seorang pengusaha Showroom mobil di Kendari, bernama Andi Resa (38). Andi Resa mempercayai Rita yang merupakan Bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peristiwa itu terjadi bermula pada 8 November 2018 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu Rita datang ke Showroom mobil milik Andi Resa di jalan La Ode Hadi, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan WuaWua, Kendari dengan maksud membeli 1 unit mobil Avanza melalui kredit dengan uang muka (DP) Rp.25 Juta.

Setelah sepakat, Andi Resa mengunjungi rumah Rita untuk dilakukan survei. Setelah disurvei, Rita menyerahkan sebagian DP berjumlah Rp.2 Juta dengan perjanjian akan dilunasinya keesokan harinya.

BACA JUGA :  Operasi Sikat Polda Sultra, Tiga Pasangan Luar Nikah Diamankan

Rita meyakinkan Andi Resa dengan berbekal status bidan PNS ditambah alasan sedang menunggu uang jasa persalinan untuk melunasi sisa DP. Dengan begitu, Andi Resa menyerahkan satu unit mobil avanza.

(Berita Terkait : Diduga Gelapkan Kendaraan Bermotor, Bidan PNS Ditangkap Polsek Baruga)

Namun ditunggu beberapa hari kemudian, Rita tak kunjung membayarkan sisa DP tersebut. Bahkan dia mulai susah ditemui.

Andi Resa kemudian mengetahui bahwa mobil avanza itu telah digadai oleh Rita kepada orang lain. Dari kejadian itu, Andi Resa mengalami kerugian Rp.120 juta.

Merasa dirugikan, Andi Resa melaporkan dugaan penipuan Rita itu ke Polsek Baruga pada tanggal 16 November 2018 lalu.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Penyelenggara Pesta Terkait Keracunan Massal di Buton

Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri mengatakan dari penyelidikan polisi ternyata Rita juga diduga menggelapkan banyak kendaraan bermotor. Dari penyelidikan polisi ada 9 sepeda motor yang digelapkan dari sejumlah korban.

“Ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus serupa pernah diproses polisi pada pada 2014, lalu kembali lagi mengulang pada 2017, dan terakhir pada 2018 ini,” ujar Idham di Polsek Baruga, Kamis (22/11/2018).

Dari data yang dihimpun, Rita Kurniasari diketahui beralamat di BTN Anawai I, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Rita merupakan bidan salah satu Puskemas di Kabupaten Konsel. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban