ZONASULTRA.COM, KOLAKA- Sekitar 4.555 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kabupaten Kolaka tetap mendapatkan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) meski anggarannya dipangkas untuk penanganan wabah Covid-19.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka, Nur Samsul mengatakan dana untuk membayar tambahan penghasilan pegawai, penganggarannya setahun penuh.
Namun, taun ini dilakukan pemangkasan karena pemerintah harus membiayai penanganan Covid-19. Sehingga sementara hanya dibayar untuk enam bulan saja.
“Kita harusnya bayarkan setiap bulan, tapi karena refocusing jadi yang dibayar Januari sampai Juni dulu,” ujarnya di Kantor BKAD Kolaka, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga :
137 CPNS Kolaka Kantongi SK 100 Persen
Nur Samsul menjelaskan anggaran yang disediakan pemerintah setempat dalam APBD 2020 untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai tersebut untuk enam bulan sebesar Rp25 miliar.
Kata dia, pembayaran untuk bulan Juli hingga Desember, akan disusun kembali untuk dibahas dalam APBD perubahan nanti. Samsul menegaskan pembayaran TPP ASN tetap akan dibayarkan untuk setahun sepenuh.
“Tetap harus dibayar, karena kita sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Karena kalau mau bayar TPP harus izin Kemendagri dulu, dan kita sudah dapat izin,” ujarnya. (a)