Angka Santunan Menurun, Jasa Raharja Sultra Edukasi Pengemudi Angkutan

JASA RAHARJA - Foto bersama Kepala PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Sultra Regy S. Wijaya (tengah), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra Hado Hasina (kedua dari kiri) bersama pejabat Polantas Sultra serta 40 orang pengemudi dan awak angkutan darat di Kendari, Selasa (13/8/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pelatihan terhadap 40 orang pengemudi dan awak angkutan umum di Kota Kendari.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Sultra Regy S. Wijaya melalui siaran persnya kepada zonasultra Selasa (13/8/2019) mengatakan, santunan yang telah dibayarkan kepada masyarakat korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan periode Januari hingga Juli 2019 sebesar Rp11,65 miliar.

Angka ini pun menurun 7,11 persen dibanding tahun 2018 lalu sebesar Rp22,34 miliar.

Ia menjelaskan pelatihan dan pendidikan terhadap pengemudi dan awak angkutan bertujuan meningkatkan kepedulian berkendara serta mematuhi rambu lalu lintas sebagai bentuk tanggungjawab moral pengemudi dan awak angkutan terhadap keselamatan penumpang.

“Ada studi, korban kecelakaan lalulintas membawa dampak hampir 62,5 persen terhadap keluarga yang ditinggal mengalami pemiskinan,” katanya

Regy menegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi para pengemudi angkutan umum bahwa kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berakibat kepada keluarga korban penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Sehingga, diharapkan kepedulian terhadap berkendara dengan mematuhi aturan lalu lintas merupakan sesuatu yang wajib. Terlebih lagi, para Abdi Yasa Teladan (pengemudi terbaik) yang mempunyai tanggung jawab moral terhadap keselamatan penumpangnya.

Abdi Yasa Teladan merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka menciptakan kesadaran bagi para sopir tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Selain tugas menjadi panutan dalam berkendaraan, para pengemudi pun harus memperhatikan pula kelengkapan surat kendaraan, penyetoran pembayaran premi Jasa Raharja demi kepastian perlindungan terhadap para penumpangnya dan uji kelayakan kendaraan.

Angka Santunan Menurun, Jasa Raharja Edukasi Pengemudi Angkutan di Kendari

“Hal-hal yang diperiksa yaitu sistem penerangan kendaraan, kondisi ban, roda alat kemudi, komponen pendukung, perlengkapan kendaraan bermotor, tanggap darurat dan bagian badan kendaraan,” ujarnya.

Pendidikan tersebut digelar hingga 14 Agustus 2019 yang diikuti 40 peserta dari pengemudi bus, angkot, taksi dan angkutan kota dalam porvinsi (AKDP).

BLUD Translulo sebanyak 9 orang, Putra 42 sebanyak 2 orang, Mitra Usaha 2 orang, PO. Dewa 1 orang, Mepokoaso 1 orang. Bakti Karya 2 orang, PO. Damri 8 orang, Ade Taksi 3 orang, Agung Taksi 6 orang dan Bosowa Taksi 6 orang.

Diketahui, Jasa Raharja mendapat amanah dari Pemerintah sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964 untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat yang bepergian menggunakan alat transportasi umum baik di darat, laut, sungai dan udara yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Keuangan (Pemenkeu) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 diberlakukan kenaikan santunan Jasa Raharja sebesar 100 persen terhadap korban kecelakaan di darat dan di laut tanpa kenaikan premi.

“BUMN yang dikelola secara baik dengan kinerja yang baik ini diharapkan lebih meningkatkan bantuannya kepada masyarakat,” ungkapnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini