
ZONASULTRA. COM, KOLAKA – PT Aneka Tambang (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan dana Program Kemitraan (PK) tahap II tahun 2018 senilai Rp3.330.000.000.-
Pelaksana Sementara (Pls) Manager Community Social Responsibility (CSR) PT ANTAM UPBN Sultra, Pamiluddin Abdullah mengungkapkan total penyaluran dana program itu sepanjang tahun 2018 sudah mencapai Rp7.140.000.000,- dimana sebelumnya pihaknya sudah menyalurkan dana program yang sama senilai Rp.3.810.000.000,- pada bulan Agustus lalu.
Menurut Pamiluddin, Program Kemitraan merupakan dana bergulir yang diberikan kepada mitra binaan ANTAM UBPN Sultra dalam bentuk piutang. Sehingga dalam pelaksanaannya, program ini memiliki dua target yang dibebankan, yakni efektivitas dan kolektibilitas (kewajiban mitra binaan untuk mengembalikan pinjaman).
Untuk itu, Pamiluddin berharap agar kerjasama antara ANTAM dengan penerima dana bergulir itu bisa berjalan baik, dengan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian agar program tersebut dapat dilakukan secara berkesinambungan.
“Program ini sebagai salah satu upaya ANTAM membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Pamiluddin dalam sambutannya di acara itu.
Sementara itu, General Manager PT ANTAM UBPN Sultra, Hartono menjelaskan bahwa Program Kemitraan merupakan salah satu implementasi dari CSR yang diwajibkan pemerintah kepada setiap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam prakteknya, program ini membeerikan modal usaha kepada masyarakat dengan suku bunga sebesar Rp,0,25 persen.
“Suku bunga ini jauh lebih rendah dari yang ditawarkan pihak perbankan. Kenapa begitu, karena kami ingin membantu masyarakat mewujudkan lapangan kerja baru,” kata Hartono yang didampingi Vice President (VP) Human Capital and CSR PT ANTAM UBPN Sultra, Kamsi.
Hartono juga memastikan, kehadiran ANTAM di setiap wilayah operasinya bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Sehingga sejatinya, semua perusahaan yang mengambil keuntungan dalam suatu daerah harus ikut dan berperan dalam proses pembangunan yang ada di wilayah operasinya. (*)