Antisipasi Masalah Hukum, KPU Sultra dan Kajati Sultra Teken Kerja Sama

105
Antisipasi Masalah Hukum, KPU Sultra dan Kajati Sultra Teken Kerja Sama
TEKEN MOU - Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Azhari menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejati Sultra, Kendari, Selasa (16/1/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kajati Sultra, Kendari, Selasa (16/1/2018). Hal itu dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di wilayah Sultra.

Ketua KPUD Sultra Hidayatullah mengatakan Pilkada 2018 baru saja melewati salah satu tahapan krusial yakni pendaftaran para pasangan calon. KPUD telah banyak mengeluarkan keputusan yang bisa saja akan berimplikasi hukum.

“Apalagi pilgub (pemilihan gubernur), tiga pasang yang sudah mendaftar bisa saja nantinya ada yang memenuhi syarat dan tidak, sehingga berpotensi gugatan hukum. KPUD sangat mengharapkan pendampingan, masukan, solusi, dan sebagainya dari Kejati agar bisa jadi pegangan KPUD,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Tahanan Rutan Kendari Meninggal Usai Jalani Sidang

Ke depan, KPUD akan berhadapan dengan sengketa-sengketa mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Olehnya, kerja sama yang baik dari Kejaksaan sangat diperlukan.

Lanjut Dayat, Kejaksaan juga diharapkan tetap mengawasi KPUD mulai dari kerja komisioner maupun sekretariat. Hal seperti itu akan semakin memperkuat KPUD dan mengantisipasi adanya penyimpangan-penyimpangan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita Tewas di Dapur Rumah Kades Diolo Konawe

Kepala Kejati Sultra Azhari mengatakan MoU itu merupakan awal dari kerja sama yang baik. Kedepan Kejaksaan bisa bersinergi jika terjadi masalah hukum, turut memberi solusi, pelayanan hukum dan sebagainya.

“Bapak-bapak bisa meminta pendapat hukum di Kejati. Hubungan dapat dibangun tidak saja yang bersifat formal namun bisa lebih dari itu,” ucap Azhari. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose