
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kajati Sultra, Kendari, Selasa (16/1/2018). Hal itu dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di wilayah Sultra.
Ketua KPUD Sultra Hidayatullah mengatakan Pilkada 2018 baru saja melewati salah satu tahapan krusial yakni pendaftaran para pasangan calon. KPUD telah banyak mengeluarkan keputusan yang bisa saja akan berimplikasi hukum.
“Apalagi pilgub (pemilihan gubernur), tiga pasang yang sudah mendaftar bisa saja nantinya ada yang memenuhi syarat dan tidak, sehingga berpotensi gugatan hukum. KPUD sangat mengharapkan pendampingan, masukan, solusi, dan sebagainya dari Kejati agar bisa jadi pegangan KPUD,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah dalam sambutannya.
Ke depan, KPUD akan berhadapan dengan sengketa-sengketa mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Olehnya, kerja sama yang baik dari Kejaksaan sangat diperlukan.
Lanjut Dayat, Kejaksaan juga diharapkan tetap mengawasi KPUD mulai dari kerja komisioner maupun sekretariat. Hal seperti itu akan semakin memperkuat KPUD dan mengantisipasi adanya penyimpangan-penyimpangan.
Kepala Kejati Sultra Azhari mengatakan MoU itu merupakan awal dari kerja sama yang baik. Kedepan Kejaksaan bisa bersinergi jika terjadi masalah hukum, turut memberi solusi, pelayanan hukum dan sebagainya.
“Bapak-bapak bisa meminta pendapat hukum di Kejati. Hubungan dapat dibangun tidak saja yang bersifat formal namun bisa lebih dari itu,” ucap Azhari. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose