Aplikasi E-Perda Resmi Diluncurkan di Sultra

Aplikasi E-Perda Resmi Diluncurkan di Sultra
E-PERDA - Aplikasi peraturan daerah elektronik (E-Perda) Resmi diluncurkan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Launching e-perda ini menjadi rangkaian ceremony pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Sultra ke-57, pada Selasa (27/4/2021).(ISMU/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aplikasi peraturan daerah elektronik (e-Perda) resmi diluncurkan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Launching e-perda ini menjadi rangkaian acara pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Sultra ke-57, Selasa (27/4/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan bahwa e-perda ini merupakan inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi ini menyediakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal memfasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“Kami mencoba membuat sistem pelaporan yang simple melalui digital,” ucap Akmal dalam sambutannya.

Selain itu, aplikasi ini berfungsi dalam hal memfasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah agar sejalan dan harmoni dengan peraturan perundang-undangan. Serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Bapenda Siapkan Perlengkapan Pelindung Diri dan Masker Bagi Petugas Samsat

Lanjutnya, Akmal berkata, aplikasi ini tidak akan berjalan tanpa sinergitas seluruh pihak di pemerintahan Sultra. Dia mengajak kepada seluruh pihak pemerintahan yang ada di Sultra untuk bersama-sama bekerjasama dalam menjalankan aplikasi ini untuk Sultra yang lebih canggih.

sistem e-Perda ini akan dilaksanakan dalam 3 tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional).

Kedua, tahap jangka menengah antara lain e-perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait. Hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Ketiga, untuk pengembangan jangka panjang adalah e perda yang memiliki alat kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai master data produk hukum daerah yang sifatnya strategis bagi kemendagri dan pemda.

Aplikasi e-perda diluncurkan sebagai Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik. (b)


Penulis: M11
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini