Aplikasi SIM Online Resmi Diluncurkan, di Sultra Belum Bisa Digunakan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi
Kombes Pol Rahmanto Sujudi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melaunching aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) online bernama Sim Nasional Presisi (Sinar) secara virtual seluruh Indonesia, Selasa (13/4/2021). Aplikasi tersebut bisa diunduh para pengguna smartphone di Play Store dan App Store.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan aplikasi Sinar ini berisi layanan perpanjangan Sim A dan Sim C secara online tanpa perlu hadir di Kantor Kepolisian. Lanjut, pelayanan uji teori sim, layanan pemeriksaan psikologi dan layanan pemeriksaan kesehatan dapat diakses melalui aplikasi ini.

“Diharapakan dengan adanya aplikasi ini dapat membantu masyarakat dalam berurusan dengan kepolisian terutama dalam memutus mata rantai virus corona,” ungkap Kapolri disela-sela sambutannya.

Listyo menambahkan untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus datang ke kantor untuk melaksanakan ujian praktik. Sebelum itu masyarakat harus lolos terlebih dahulu saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.

“Untuk semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi Sinar tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, aplikasi Sinar ini sudah dilaunching seluruh Indonesia, tetapi untuk di Sultra belum bisa digunakan karena masih mengupgrade server.

“Di bulan ini diharapkan sudah bisa digunakan,” jelas Sujudi.

Berikut langkah- langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yakni download aplikasi, registrasi (NIK), face recognition, pilih jenis Sim, pembayaran PNBP SIM baru, ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal, lulus dan mendapat QR Code, pilih Satpas, dan pilih jadwal ujian praktik.

Sedangkan untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, download aplikasi, verifikasi No. HP (OTP), registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie), verifikasi NIK dan SIM, pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman, upload pas foto dan tanda tangan, pembayaran PNBP dan biaya kirim, cetak Sim, pengiriman, serta Sim diterima pemohon. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini