ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Netralitas ASN di Kota Baubau sangat memprihatinkan. Dari 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), ASN Baubau mencetak angka terbanyak melanggar netralitas.
Selama tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau telah mencatat 37 kasus pelanggaran netralitas ASN. Hal ini ditelah dibuktikan, bahkan telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ini memang sangat memprihatinkan. Jumlah 37 perkara ini menjadi angka yang tertinggi di Sultra, kemudian disusul oleh Kolaka dan Konawe,” ungkap Ketua Panwas Baubau, M Yusran, Minggu (20/5/2018).
Kata dia, bentuk 37 perkara tersebut bermacam-macam, namun kebanyakan ditemukan ketika menghadiri kampanye atau sosialisasi paslon.
“Kita sudah cukup menghmbau bahkan melakukan penindakan agar ada pembelajaran, namun tetap saja ditemukan ASN yang diam-diam terlibat dalam politik praktis,” singkatnya.
(Baca Juga : Hado Hasina Lolos dari ‘Jeratan’ Panwaslu)
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 telah menyatakan seorang ASN harus memiliki prinsip dan tugas menjaga netralitas. Artinya harus bebas dari pengaruh, intervensi ataupun keterlibatan segala bentuk praktik politik.
Penekanan Netralitas ini juga dijelaskan dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kemudian ditegaskan lagi melalui Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilu 2018 dan 2019. (B)