ASN di Busel Terciduk Pakai Sabu

197
ASN di Busel Terciduk Pakai Sabu
JUMPA PERS - AKBP Zainal Rio Chandara Tangkari (tengah) saat jumpa pers, Rabu (15/1/2020). Dia menjelaskan soal kasus ASN Busel yang terciduk pakai sabu di hotel di Baubau. (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – FHL (51), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi karena kedapatan konsumsi narkotika jenis sabu. FHL diciduk bersama barang bukti 0,52 gram sabu.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Baubau menangkap FHL di sebuah hotel di bilangan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Jumat (1/1/2020) sekira pukul 01.00 WITA dini hari. Polisi mengaku mendapatkan laporan dari seorang warga bahwa ASN tersebut sering mengonsumsi sabu.

“Anggota berhasil menemukan pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 paket bungkusan plastik kecil berisi butiran kristal seberat 0,52 gram, beserta perangkat hisap sabu,” terang Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandara Tangkari, saat jumpa pers di ruangan mitra Humas Polrea Baubau, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pelaku berhasil ditangkap setelah dibuntuti polisi. Saat di hotel tempat kejadian, polisi lalu melakukan penggerebekan. Saat itu ASN Busel yang merupakan warga Kelurahan Tarafu, Kota Baubau itu tengah asyik konsumsi sabu seorang diri.

(Baca Juga : Seorang Wanita Asal Kabaena Ditangkap Polisi, Miliki 7 Bungkus Sabu)

Dalam pengembangan kasus, Polres Baubau menemukan fakta kalau ASN tersebut merupakan pengguna aktif narkotika. FHL bahkan merupakan residivis alias pernah menjalani kejahatan serupa Mei 2018. FHL pernah ditahan selama 20 hari di Lapas Baubau.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Rio Tangkiri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 a ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (a)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini