ASN di Kolaka Wajib Capai Target Kinerja pada Masa New Normal

123
Ilustrasi new normal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka telah memulai tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberlakuan new normal terhadap ASN ini telah dimulai sejak 5 Juni 2020 lalu.

Kepala BKPSDM Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan kebijakan yang diambil untuk memulai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah daerah setempat memutuskan untuk membagi lokasi bekerja ASN terdiri dari bekerja dari rumah (Work from Home) dan bekerja dari kantor (Work from Office).

“Pegawai tidak hadir semua berkantor. Kalau hadir semua otomatis terjadi perkumpulan orang. Inilah yang berpeluang menyebarkan Covid-19. Makanya dibatasi jumlah orang yang bekerja di kantor, tapi mereka tetap bekerja dari rumah bukan berarti mereka libur, tidak. Mereka tetap kita pantau,” jelasnya ditemui di Kantor BKPSDM Kolaka, Senin (15/6/2020).

Kinerja ASN dalam tatanan hidup baru ini, harus menaati dan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam aktivitas kesehariannya. ASN wajib menggunakan masker saat bekerja, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Meski sistem kerja ASN pada masa new normal ini berbeda dengan sebelum adanya pandemi Covid-19, para ASN tetap harus mencapai sasaran dan target kinerja dalam satu tahun yang telah disepakati dan direncanakan sebelumnya.

“Walaupun mereka kerja dari rumah, bukan berarti targetnya bisa terabaikan. Mereka tetap dituntut kinerjanya yang telah ditetapkan di awal tahun,” paparnya.

Tenri menambahkan, sasaran dan target tersebut akan dimintai laporan pertanggungjawabannya di akhir tahun saat evaluasi kinerja. Selama target tersebut bukan kegiatan yang terkena pemotongan anggaran (refocusing).

Sebab, ada beberapa kegiatan yang kena imbas dari adanya refocusing anggaran, yang digunakan untuk membiayai penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kolaka. Tenri berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dan mematuhi perubahan tatanan baru di situasi pandemi Covid-19 ini. (b)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini