ZONASULTRA.COM,LASUSUA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial JN (39) atas kepemilikan 18 saset sabu di kediamannya di Desa Ulu wawo Kecamatan Wawo.
Kasat Narkoba Polres Kolut IPDA Jamarin Riche membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (8/7/2021) kemarin pihaknya kerap mendapat laporan adanya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut, berbekal informasi tersebut satres narkoba langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Kata dia, sekitar pukul 22:00 WITA pihaknya langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah JN dan petugas menemukan 18 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mesin cuci yang terbungkus di dalam kaos kaki warna putih kombinasi ungu bertuliskan world baby.
“Siktar pukul 22:00 kita melakukan pengledahan dan di temukan 18 saset yang di duga sabu,” kata Jamarin Riche Jumat (9/7/2021).
Baca Juga :
ASN di Busel Terciduk Pakai Sabu
Dikatakannya, selain Barang Bukti (BB) 18 saset ada 46 sachet plastik bening kosong ukuran sedang, enam sachet plastik bening kosong ukuran kecil beserta alat isap bong lengkap dengan kaca bening yang digunakan para pengguna sabu.
Saat ini tersangka dan BB telah di amankan di Mapolres Kolut, selanjutnya dari penangkapan tersebut akan dilakukan pengembangan. Tersangka akan di jerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 atau Pasal 127 (1) huruf a dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
“Beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (b)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial JN (39) atas kepemilikan 18 saset sabu di kediamannya di Desa Ulu wawo kecamatan Wawo.