ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah Seorang PNS di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Asril, akan segera dilantik menjadi komisioner KPU Kendari. Ia akan menggantikan Abdul Wahid Daming yang telah dipecat karena mendapat sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, mengatakan, Asril merupakan calon pengganti yang berada di posisi 6 saat seleksi komisioner KPU Kendari beberapa tahun lalu. Setelah KPU Sultra melakukan klarifikasi dan wawancara khusus, Asril masih bersedia menjadi komisioner KPU.
“Yang bersangkutan harus melengkapi kembali data-data administrasi yang bisa mengupgrade kembali tentang kondisi dia saat ini terkait dengan kesehatannya, narkoba, keterangan domisili, pernyataan kesanggupan menjadi anggota KPU bekerja sepenuh waktu,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Senin (3/7/2017).
Data-data tersebut paling lambat harus dilengkapi 10 Juli 2017 untuk kemudian dilakukan pleno oleh KPU Sultra. Asril akan bertugas selama satu tahun masa jabatan komisioner KPU Kendari, dan berarti turut berperan dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018.
Baca Juga : Ade Suerani Resmi Jadi Ketua KPU Kendari
Lanjut Dayat, Asril harus mendapatkan izin dari pimpinan Universitas Halu Oleo (UHO) dan tak perlu mundur dari status PNS. Namun demikian, untuk jabatan struktural kepegawaian pastilah tak bisa lagi dipegang karena harus fokus di KPU.
“Kalau tidak ada izin tidak bisa dilantik. Tapi saya yakin setiap pimpinan lembaga demi pengembangan SDM (sumber daya manusia) dan pengembangan jati diri pegawainya pasti dapat diizinkan,” pungkas Dayat. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki