ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, lembaga anti rasuah itu melakukan OTT terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) bersama calon gubernur Sultra Asrun.
Terkait statusnya sebagai calon gubernur, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara memastikan tahapan pilgub akan tetap berjalan. Dan OTT itu tidak akan mengganggu tahapan.
Namun jika nantinya ada putusan tetap pengadilan terkait keterlibatan Asrun, maka kemungkinan besar Asrun akan diganti sebagai calon gubernur.
(Berita Terkait : Wali Kota Kendari ADP dan Cagub Asrun Diperiksa KPK)
“Kalau kita lihat di PKPU tentang pencalonan, kalau ada putusan pengadilan, kemungkinan akan ada proses penggantian. Tapi itupun dibatasi 30 hari sebelum pemungutan suara,” kata Hamiruddin Udu yang dikonfirmasi zonasultra.id, Rabu (28/2/2018).
“Kalau belum ada putusan pengadilan, kita pastikan semua tahapan akan berjalan normal. Kita belum bisa menerka-nerka kecuali ada putusan pengadilan,” jelas Hamiruddin Udu.
Hingga saat ini Asrun dan ADP masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Info yang dihimpun zonasultra.id, ADP dan Asrun mulai dibawa di Polda sejak pukul 22.00 Wita Selasa (27/2/2018) malam. Ayah dan anak itu tak sendiri, ada sekitar lima orang lain yang turut diperiksa.
(Berita Terkait : Dugaan Suap, KPK OTT Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra)
Lima orang ini diduga ada pengusaha dan salah seorang pegawai pemerintah kota. Hingga pukul 11.50 Wita, Asrun dan ADP belum tampak keluar dari Gedung Reskrimsus Lantai 2. Mereka masih menjalani pemeriksaan. (B)