Aturan Resmi Penundaan Cicilan Kredit Masyarakat di Leasing Belum Keluar

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), untuk penundaan pembayaran cicilan kredit pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di tengah wabah virus corona.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu merupakan relaksasi bagi para debitur yang memiliki kredit di perbankan, terutama bagi para pelaku UMKM yang terkena dampak virus Covid-19.

Baca Juga : Ini Penjelasan OJK Soal Penundaan Cicilan Kredit di Bank dan Leasing

Sedangkan untuk IKNB seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus dan lembaga keuangan mikro aturan POJK-nya belum keluar.

“Intinya ketika ada kebijakan dari pemerintah maka perlu perangkat hukum sebagai dasar implementasi, untuk IKNB masih menunggu dulu,” kata Fredly melalui pesan whatasapp, Rabu (25/3/2020).

Meski begitu, Fredly menegaskan pada dasarnya yang akan mendapatkan relaksasi penundaan tersebut adalah mereka debitur yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat penyebaran Covid-19 itu. Tapi selama debitur tidak terkena dampak dan masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan diharapkan tetap memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Branch Manager FIFGROUP Cabang Kendari, Amir AR Mattola mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu aturan resmi dari OJK serta arahan managemen perusahaan. Ia juga menilai bahwa konsumen yang terkena dampak dari sisi penghasilan akibat corona kemungkinan mereka yang bekerja sebagai tukang ojek atau pedagang.

Sedangkan untuk konsumen yang terkena dampak tapi tidak berpengaruh terhadap penghasilannya seperti Aparat Sipil Negara (ASN) sepertinya tidak akan berlaku aturan relaksasi tersebut.

“Ini asumsi saya secara pribadi, tapi intinya kami tetap akan patuh terhadap aturan yang ditetapkan OJK dan arahan atasan, kami juga memahami kondisi ini. Tapi perusahaan juga harus tetap tumbuh dalam kondisi ini untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga : Ini Lima Kebijakan OJK di Tengah Wabah Virus Corona untuk Keberlangsungan Industri Keuangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan bakal menangguhkan pembayaran cicilan kredit bagi masyarakat di tengah pendemik wabah virus corona atau Covid-19. Jokowi berjanji memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

“Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) seperti dikutip di Kompastv. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini