ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora). Hal itu dilakukan sebagai tuntutan undang-undang keimigrasian untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).

Asman Safitra, bagian pengawasan dan penindakan Keimigrasi Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi mengungkapkan pihaknya senantiasa melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi. Namun untuk mempermudah menjalankan tupoksinya, maka pihaknya akan melibatkan masyarakat serta instansi terkait lainnya. Hal itu sesuai mekanisme tentang keimigrasian di mana bisa melibatkan unsur terkait dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Dalam waktu dekat kami akan bentuk Timpora dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. Termasuk anggota Muspika di Kecamatan. Termasuk pelibatan media massa sangat penting dalam Timpora itu,” ungkap Asman Safitra, di Wangi-wangi, Rabu (26//4/2017).
Dalam melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan, Asman mengatakan bukan hanya WNA tetapi warga negara Indonesia (WNI) pun dilakukan pengawasan. Pengawasan dimaksud misalnya, ketika ada WNI yang memohon pembuatan paspor, jika didapatkan data kurang akurat maka pihaknya akan turun lapangan mengecek kebenaran dari data tersebut.
Terkait sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing melalui internet kepada pengelola hotel, penginapan, home stay, Asman menjelaskan sudah dilakukan sejak tahun lalu. “Sosialisasi pelaporan WNA kami sudah lakukan kepada pengelola hotel dan sejenisnya sejak tahun lalu. Rupanya pihak pengelola hotel ini masih terkendala dengan jaringan dan fasilitas pendukung,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Keimigrasian diwajibkan kepada pengelola hotel untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas WNA di tempatnya. Pelaporan melalui apliksi itu gunanya untuk mengetahui keberadaan dan aktivitas WNA selama di Wakatobi. Jika tidak dilakukan maka pihak imigrasi akan melakukan penindakan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi Saroha Manullang menghimbau kepada seluruh masyarakat, pemilik hotel, penginapan serta home stay untuk melaporkan keberadaan WNA melalui sistim aplikasi yang telah disosialisasikan. “UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, wajib hukumya kepada pengelola hotel, penginapan, home stay untuk melaporkan WNA, jika tidak akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku. Karena sosialisasi kami sudah lakukan sejak tahun lalu,” tutup Saroha Manullang. (B)
Reporter: Duriani
Editor: Jumriati










