ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang ayah tiri berinisial R (49) warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari diduga telah mencabuli anak tirinya, perempuan inisial F (18). Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan selama 2 tahun sejak 2017 lalu.
Kepala Sub Biddang Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Agus Mulyadi menerangkan, peristiwa cabul tersebut berawal pada 2017, pelaku membawa serta korban ke Desa Besulutu, Kabupaten Konawe, dalam rangka memuat kayu jati.
“Pada saat itulah pertama kali terlapor (R) menyetubuhi korban ketika berada di dalam mobil. Kemudian setelah itu terlapor berkali-kali menyetubuhi korban bertempat di rumahnya yaitu di BTN. Sebelum disetubuhi, korban diberikan narkoba berupa sabu,” beber Agus Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2019).
Agus menambahkan, setiap kali akan disetubuhi, korban selalu diancam akan dipukul bila menolak apalagi memberitahu kepada orang lain. Selama disetubuhi korban pernah mengalami keterlambatan haid tapi korban tidak mengetahui apakah pernah hamil.
(Baca Juga : Cabuli Anak di WC Masjid, Pria di Konawe Dibekuk Polisi)
“Namun dari hasil visum et repertum terdapat tanda kehamilan masa lalu dan korban positif pengguna narkoba,” jelasnya.
Kata Agus, selama ini pelaku masih bersama istri namun sejak 5 bulan yang lalu istri pelaku pergi meninggalkan rumah. Diketahui istri pelaku tidak mengetahui perbuatan suaminya, hingga akhirnya korban menceritakan perihal yang dialami kepada pamannya.
Pelaku ditangkap di perbatasan Kecamatan Mowila- Landono, Konawe Selatan, pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolda Sultra lalu ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca Juga : Dua Bocah di Kendari Dicabuli Ayahnya Selama 10 Tahun)
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 89 juncto 76J subsider pasal 76d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Agus. (B)