Baca Pledoi, Umar Samiun Sembunyikan Kasusnya dari Sang Ibu

Baca Pledoi, Umar Samiun Sembunyikan Kasusnya dari Sang Ibu
SIDANG - Umar Samiun saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Baca Pledoi, Umar Samiun Sembunyikan Kasusnya dari Sang Ibu SIDANG – Umar Samiun saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun membacakan nota pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Sebelumnya Umar Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta Pusat karena menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar.

Umar Samiun mengaku sedih atas apa yang menimpanya, tentu saja hal ini memberikan dampak bagi kehidupannya. Bahkan, Bupati Buton non aktif ini harus menyembunyikan kasus yang tengah menjeratnya dari sang ibunda.

“Atas izin majelis, saya juga ingin menyampaikan rasa rindu saya yang tiada terhingga kepada ibu saya tercinta Hj. Wa Ode Naria, yang sekarang Alhamdulillah genap berumur 90 tahun. Maafkan kami semua anak-anakmu yang telah membohongi bahwa saya lagi bertugas di luar daerah,” ujar Umar Samiun saat membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

(Berita terkait : Dituntut 5 Tahun, Ini Kata Umar Samiun dan Kuasa Hukumnya)

Apa yang dilakukannya semata-mata hanya karena sayang dan cintanya terhadap ibunda dengan pertimbangan kesehatan sang ibu. “Juga kepada istri dan anak-anakku tercinta, bersabarlah dan berpegang teguhlah pada keyakinan kita di jalan Allah SWT, insya Allah Tuhan mendapatkan kita sebagai orang-orang yang bersabar,” lanjutnya.

Sejak Umar Samiun bersaksi dalam kasus M Akil Mochtar sehubungan dengan pengiriman uang sebesar Rp. 1 miliar, pihaknya tidak mempermasalahkan lagi uang tersebut dan dianggap buang sial yang diberikan kepada Arbab Paproeka. Namun, menginjak tahun ke-4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat kasus tersebut dan menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka, tepat 5 hari sebelum pembacaan penetapan pasangan calon tunggal Bupati Kabupaten Buton.

“Izin mohon maaf yang Mulia, yang membuat kami panik adalah sebab semuanya menjadi seolah-olah bertepatan, beberapa hari setelah itu kakak kandung saya meninggal dunia karena tidak kuasa atas kejadian ini,” kata mantan DPW PAN ini dengan nada yang bergetar.

Tak hanya itu, menyusul anak pertamanya yang mengalami keguguran tentu menambah cobaan Umar Samiun di tengah-tengah menghadapi proses hukumnya. Dalam pledoinya, Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar dan menurutnya Arbab lah yang seharusnya bertanggung jawab atas hal ini.

“Arbab Paproeka lah yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut yang mana telah menjadikan saya sebagai tersangka, dan kemudian kami melaporkan Arbab Paproeka ke Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini