Bagaimana seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melapor? Apa saja yang harus dipenuhi oleh korban sehingga laporan bisa diterima polisi?
Terimakasih. Sebelum saya menjawab, perlu diketahui bahwa pada dasarnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya meliputi kekerasan terhadap fisik saja tetapi juga kekerasan terhadap seksual, psikis serta penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah, saudara dapat mendatangi kantor kepolisian dengan membuat laporan kepolisian di wilayah hukum kediaman saudara atau di tempat kejadian peristiwa. Jika yang menimpa saudara merupakan bentuk kekerasan secara fisik, saudara dapat langsung meminta surat pengantar dari kepolisian untuk dilakukan visum et repertum di rumah sakit terdekat.
Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menolak laporan yang saudara buat, jika benar telah terjadi tindak pidana dimaksud, sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa polisi merupakan salah satu dari unsur penegak hukum yang wajib memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap korban.
Sekian, semoga jawaban ini dapat membantu.
Aqidatul Awwami, SH