

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Pasca tertangkapnya bandar serta kurir Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (9/2/2016) lalu, menambah daftar panjang kasus narkoba di Sultra sepanjang awal tahun 2016 ini.
Dari Hasil pemeriksaan pihak BNNP Sultra terhadap kedua pelaku, terdapat keterangan dari tersangka JY dan GG yang menyebutkan, jika aksinya mendapat bekingan dari salah seorang oknum aparat kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Karim Samandi mengatakan, diketahui para tersangka memperoleh barang haram itu disalah satu daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan melakukan transaksi di wilayah perbatasan antara Sultra dan Sulsel tepatnya di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Mereka ini menjual barang itu secara langsung dan terbuka kepada pembelinya, dengan alasan dilindungi oleh aparat. Kalau di wilayah Kolaka dan Kolaka Utara bandar sabu yang dibeking tersebut berdiri sendiri, sedangkan untuk pendistribusian ke Kolaka Timur menggunakan jasa kurir,” kata Abdul Karim Samandi, Jum’at (12/6/2016).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Sultra itu, satu orang kurir biasanya membawa 5-10 paket sabu 1 gram yang dijual seharga Rp.150 ribu per gramnya.
Selain itu, para tersangka juga mengaku kerap mendapatkan bantuan modal dari beberapa koleganya.
“Kita belum tau apakah itu benar atau tidak, tapi yang jelas kita sudah mengantongi nama oknum tersebut. Aparat kan banyak, ada aparat desa, Pemda, kepolisian, yang jelas aparat lah, kita tunggu saja nanti mudah-mudahan bisa terungkap semuanya,” ujarnya.
Jika oknum aparat yang dimaksud para tersangka itu adalah dari pihak kepolisian, pihak BNN akan menyerahkan penanganan proses hukumnya melalui Propam Polda Sultra yang memiliki kewenangan untuk itu.
“Kami (BNN) sudah bersinergi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polri. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menindak tegas para pelaku,” jelas Abdul Karim Samandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Sultra berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yaitu Jayadi dan Jumawang alias Mawang Sabtu (6/2/2016) lalu sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Woise Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)..
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis shabu yang dilakukan kedua tersangka.
Penulis : Randi
Editor : Rustam









