Bank Indonesia Tegaskan Uang Logam Masih Berlaku

Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Minot Purwahono
Minot Purwahono

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebiasaan masyarakat menolak bertransaksi dengan menggunakan uang koin atau uang logam menjadi pekerjaan rumah bagi Bank Indonesia (BI) dan perbankan.

Pasalnya, BI dan perbankan harus terus mengingatkan lewat sosialisasi kepada masyarakat agar tetap bertransaksi dengan uang logam. Tak hanya bertransaksi menggunakan uang kertas saja.

Saat bertransaksi di kios atau warung, kadangkala pembeli tidak mau menerima kembalian uang receh atau koin. Sebaliknya, penjual pun tidak mau menerima uang logam sebagai alat pembayaran dalam bertransaksi.

Memandang fenomena tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra Minot Purwahono mengingatkan kembali kepada masyarakat jika uang rupiah ada dua macam yaitu rupiah kertas dan rupiah logam.

Bank Indonesia pun menekankan jika uang logam atau koin pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000 masih berlaku dan menjadi alat transaksi yang sah bagi masyarakat. Begitupula dengan uang kertas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp 50.000, Rp100.000. Untuk kedua jenis tersebut, baik emisi lama maupun emisi baru tetap berlaku.

“Jadi apapun yang belum dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia, itu masih merupakan alat transaksi yang sah,” tegasnya saat ditemui pada acara pertemuan tahunan Bank Indonesia Sultra di Hotel Grand Clarion Kendari, Rabu (20/12/2017).

Dia menuturkan tidak boleh ada pihak yang menolak bertransaksi dengan uang rupiah baik logam maupun kertas. Ketika ada masyarakat yang menolak, maka pihak yang menolak akan menerima sanksi yang sudah diatur di dalam undang-undang mata uang.

Menurut Minot, hal ini dapat terjadi mungkin disebabkan kurangnya masyarakat mendapatkan sosialisasi. Bahkan bisa jadi masyarakat tidak pernah melihat uang logam. Sehingga, menganggap bahwa uang logam sudah tidak berlaku.

Padahal, supermarket, swalayan, maupun pusat perbelanjaan lainnya membutuhkan dan menerima transaksi dengan uang koin. Masyarakat pun dianjurkan untuk tidak menerima kembalian dalam bentuk permen.

Olehnya itu, BI senantiasa melakukan program sosialisasi peduli koin. Selain itu, menghimbau perbankan untuk tetap menerima uang koin dari masyarakat saat bertransaksi di bank. Masyarakat pun dihimbau untuk tidak menyimpan uang koin di rumah. Justru uang tersebut ditukarkan ke perbankan.

“Coba di rumah pasti ada tumpukan uang koin, karena saking malasnya bawa koin,” tutupnya. (A)

 

Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini